Sumber: Kompas.com | Editor: Putri Werdiningsih
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Terpidana mati kasus narkoba Mary Jane Veloso bakal dipulangkan ke negaranya Filipina. Sebab, Presiden Prabowo Subianto disebut telah menyetujui permintaan transfer of prisoner yang diajukan oleh Pemerintah Filipina.
Kabar tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra. Menanggapi rencana tersebut, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan (PAS) pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memastikan bahwa Mary Jane Veloso saat ini masih berada di Tanah Air dan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II B Yogyakarta.
“Saat ini terpidana mati Mary Jane Veloso masih menjalani pidana dan mengikuti kegiatan pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II B Yogyakarta,” kata Ketua Kelompok Kerja Humas Ditjen PAS Deddy Eduar Eka Saputra ketika dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (20/11/2024), dikutip dari Antaranews.
Baca Juga: Terpidana Mati Kasus Narkoba asal Filipina, Mary Jane Veloso Dibebaskan
Eduar lantas menjelaskan bahwa Menko Yusril sempat mengadakan pertemuan dengan Duta Besar Filipina untuk Indonesia, Gina Alagon Jamoralin pada Senin, 11 November 2024.
“Salah satu isi pertemuan tersebut adalah membahas penyelesaian masalah hukum yang dialami Mary Jane Veloso yang divonis mati,” ujar Eduar.
Kabar bebasnya Mary Jane ini dibagikan langsung oleh Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr. Melalui akun instagram pribadinya @bongbongmarcos pada Rabu (20/11) menyebut terpidana kasus penyelundupan 2,6 heroin itu akan pulang.
Baca Juga: Kejagung tak buru-buru eksekusi Mary Jane
Presiden Marcos pun menyampaikan ucapkan terima kasihnya kepada Presiden Prabowo Subianto dan pemerintah Indonesia. Ia menyebut Mary Jane merupakan perjalanan panjang dan sulit. Setelah lebih dari satu dekade diplomasi dan konsultasi dengan pemerintah Indonesia, pemerintah Filipina berhasil menunda eksekusinya cukup lama untuk mencapai kesepakatan yang akhirnya membawanya kembali.
“Ini merupakan cerminan dari kedalaman kemitraan bangsa kita dengan Indonesia,” timpalnya.
Kasus ini sendiri bermula dari penangkapan yang dilakukan di Bandara Adi Sucipto Yogyakarta pada 25 April 2020. Kala itu, Mary Jane diduga menyelundupkan 2,6 kg heroin dalam bagasinya. Pada Oktober 2010, ia divonus hukuman mati.
Mary Jane sempat dijadwalkan untuk dieksekusi pada 2015 beserta beberapa narapidana lainnya. Namun, eksekusi tersebut dibatalkan beberapa jam sebelumnya, karena ditemukan fakta baru bahwa Mary Jane merupakan korban perdagangan orang dan perekrutnya menyerahkan diri kepada pihak berwenang di Filipina.
Selanjutnya: Lion Air Perkuat Strategi untuk Pertahankan Pangsa Pasar Domestik
Menarik Dibaca: Apakah Kulit Berminyak Perlu Moisturizer? Ini Jawabannya Menurut Dokter Kulit
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News