Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Putri Werdiningsih
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Terpidana mati kasus penyelundupan heroin asal Filipina, Mary Jane Veloso akhirnya bebas. Kabar ini disampaikan langsung oleh Presiden Filipina, Ferdinand Marcos Jr melalui akun instagram pribadinya @bongbongmarcos pada Rabu (20/11).
“Mary Jane Veloso akan pulang,” demikian dikutip dari akun resmi Presiden Marcos.
Ia menyebut Mary Jane merupakan perjalanan panjang dan sulit. Warga negara Filipina ini ditangkap tahun 2010 atas tuduhan perdagangan narkoba dan dijatuhi hukuman mati. Setelah lebih dari satu dekade diplomasi dan konsultasi dengan pemerintah Indonesia, pemerintah Filipina berhasil menunda eksekusinya cukup lama untuk mencapai kesepakatan yang akhirnya membawanya kembali.
Presiden Marcos pun menyampaikan ucapkan terima kasihnya kepada Presiden Prabowo Subianto dan pemerintah Indonesia.
Baca Juga: Kejagung tak buru-buru eksekusi Mary Jane
“Ini merupakan cerminan dari kedalaman kemitraan bangsa kita dengan Indonesia,” timpalnya.
Kasus ini sendiri bermula dari penangkapan yang dilakukan di Bandara Adi Sucipto Yogyakarta pada 25 April 2020. Kala itu, Mary Jane diduga menyelundupkan 2,6 kg heroin dalam bagasinya. Pada Oktober 2010, ia divonus hukuman mati.
Mary Jane sempat dijadwalkan untuk dieksekusi pada 2015 beserta beberapa narapidana lainnya. Namun, eksekusi tersebut dibatalkan beberapa jam sebelumnya, karena ditemukan fakta baru bahwa Mary Jane merupakan korban perdagangan orang dan perekrutnya menyerahkan diri kepada pihak berwenang di Filipina.
Selanjutnya: Mowilex Raih Sertifikasi TKDN, Tingkatkan Daya Saing di Pasar Domestik dan Global
Menarik Dibaca: Empat Peneliti Perempuan Raih Penghargaan Loreal-UNESCO 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News