Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Tersangka kasus dugaan suap pembangunan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Tarahan, Lampung Selatan tahun 2004, Izeredik Emir Moeis merasa keberatan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menghadirkan saksi yang berkewarganegaraan asing dalam persidangannya. Melalui pengacaranya Erik S Paat, Emir mengaku akan menyampaikan keberatan tersebut melalui nota pembelaan (pledoi).
"Justru nanti pada saat pembelaan kan kita akan sampaikan keberatan itu," kata Erik saat dihubungi wartawan, Minggu (9/3).
Dalam berkas dakwaan Emir memang tercantum sejumlah saksi yang merupakan warga negara asing. Antara lain petinggi Alstom Inc, David Gerald Rothschild, dan pemilik sekaligus Direktur Pacific Resources Inc, Pirooz Muhammad Sharafih. Keduanya merupakan saksi kunci perkara ini.
Emir melalui Erik mengatakan bahwa dirinya merasa sangat keberatan, terutama terhadap saksi yang bernama Pirooz. "Dalam dakwaan kan Pirooz dikatakan yang memberi. Mestinya dia juga kena pasal tindak pidana korupsi. Mestinya kan kena juga," tambah Erik.
Ketika ditanyai apakah tim penasihat hukum akan melakukan upaya hukum untuk menghadirkan Pirooz, pihaknya mengaku hanya menunggu itikad baik KPK berdasarkan hubungan kerja sama antara Indonesia dan Amerika, yang merupakan negara asal Pirooz.
"Anehnya lagi, kenapa di BAP Pirooz cuma tujuh pertanyaan. Kemudian masalah uang itu, kalau gratifikasi, tapi diakui Pirooz dalam BAP diambil lagi," tambah Erik.
Padahal lanjut Erik, sebelum Emir jadi anggota dewan, kliennya dan Pirooz itu sering berbisnis, mulai dari batu bara, gas, dan kelapa sawit. Menurut Erik, walaupun bisnis-bisnis tersebut tidak berjalan, kliennya tak pernah meminta biaya kepada Pirooz. "Hanya ada satu saksi saja si Pirooz yang mengatakan sebagai saksi menyebut uang itu gratifikasi. Orang Alstom-nya, David Rothschild, malah enggak tahu," tambah Erik.
Terkait hal ini, politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) tersebut didakwa menerima suap sebesar 423,985 dollar AS dari PT Alstom Power Incorporate (Alstom Power Inc) Amerika Serikat dan Marubeni Incorporate Jepang. Uang itu diterima melalui Pirooz yang merupakan Presiden Pasific Resource Inc. Pemberian uang tersebut agar kedua perusahaan memenangkan proyek pembangunan PLTU Tarahan, Lampung Selatan, tahun 2004.
Atas perbuatan tersebut, Emir dijerat dengan Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News