kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Pemerintah Bakal Bentuk Komite Khusus Pengganti Satgas BLBI


Senin, 09 September 2024 / 14:23 WIB
Pemerintah Bakal Bentuk Komite Khusus Pengganti Satgas BLBI
ILUSTRASI. Pemasangan tanda penyitaan aset jaminan debitur oleh Satgas BLBI.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana membentuk Komite Penanganan Hak Tagih Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) pengganti Satgas BLBI.

Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban mengatakan bahwa pembentukan komite tersebut masih berupa usulan dan akan dibicarakan bersama kementerian terkait.

"Itu merupakan usul karena Satgas kan sifatnya temporer. Tapi komite itu sendiri sedang kita lihat. Kita bersama-sama dengan kementerian terkait, itu masih dibicarakan bentuknya," ujar Rionald kepada awak media di Gedung Parlemen, Senin (9/9).

Baca Juga: Jauh dari Target, Satgas BLBI Baru Kumpulkan Rp 38,8 Triliun Hingga 5 September 2024

Rio, sapaan akrabnya membeberkan alasan pembentukan komite tersebut. Rio menyebut, pembentukan komite diperlukan untuk menuntaskan pemulihan hak tagih negara atas sisa piutang negara maupun aset properti.

Dengan begitu, pemulihan hak tagih negara akan terus dilakukan tanpa terikat masa kerja, seperti Satgas BLBI yang berakhir Desember 2024.

"Begini, kalau secara formal kan Satgasnya berakhir keputusan formal ya. Waktu itu diperpanjang sampai Desember 2024. Makanya kemudian kita mengusulkan di bentuk sesuatu seperti komite tetaplah. Karena bagaimanapun juga kan negara tetap mempunyai tagihan kepada orang-orang ini," kata Rio.

"Harus dibedakan antara terjadinya pembentukan komite atau tidak dengan tagihan negara. Jadi apapun itu nanti tagihan negara kan tetap ada. Jadi Satgas atau yang sedang kita usulkan misalnya komite ini, ini lebih kepada bentuknya," pungkasnya.

Baca Juga: Tagih Utang BLBI Berlanjut di Era Prabowo, Ekonom Berikan Catatan Ini

Adapun, pada tahun 2025 pihaknya menargetkan pengembalian hak tagih negara dari obligor/debitur BLBI sebesar Rp 2 triliun. 

Rinciannya adalah PNBP ke kas negara sebesar Rp 500 miliar, penguasaan fisik sebesar Rp 500 miliar dan penyitaan sebesar Rp 1 triliun. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×