Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana membentuk Komite Penanganan Hak Tagih Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) pengganti Satgas BLBI.
Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban mengatakan bahwa pembentukan komite tersebut masih berupa usulan dan akan dibicarakan bersama kementerian terkait.
"Itu merupakan usul karena Satgas kan sifatnya temporer. Tapi komite itu sendiri sedang kita lihat. Kita bersama-sama dengan kementerian terkait, itu masih dibicarakan bentuknya," ujar Rionald kepada awak media di Gedung Parlemen, Senin (9/9).
Baca Juga: Jauh dari Target, Satgas BLBI Baru Kumpulkan Rp 38,8 Triliun Hingga 5 September 2024
Rio, sapaan akrabnya membeberkan alasan pembentukan komite tersebut. Rio menyebut, pembentukan komite diperlukan untuk menuntaskan pemulihan hak tagih negara atas sisa piutang negara maupun aset properti.
Dengan begitu, pemulihan hak tagih negara akan terus dilakukan tanpa terikat masa kerja, seperti Satgas BLBI yang berakhir Desember 2024.
"Begini, kalau secara formal kan Satgasnya berakhir keputusan formal ya. Waktu itu diperpanjang sampai Desember 2024. Makanya kemudian kita mengusulkan di bentuk sesuatu seperti komite tetaplah. Karena bagaimanapun juga kan negara tetap mempunyai tagihan kepada orang-orang ini," kata Rio.
"Harus dibedakan antara terjadinya pembentukan komite atau tidak dengan tagihan negara. Jadi apapun itu nanti tagihan negara kan tetap ada. Jadi Satgas atau yang sedang kita usulkan misalnya komite ini, ini lebih kepada bentuknya," pungkasnya.
Baca Juga: Tagih Utang BLBI Berlanjut di Era Prabowo, Ekonom Berikan Catatan Ini
Adapun, pada tahun 2025 pihaknya menargetkan pengembalian hak tagih negara dari obligor/debitur BLBI sebesar Rp 2 triliun.
Rinciannya adalah PNBP ke kas negara sebesar Rp 500 miliar, penguasaan fisik sebesar Rp 500 miliar dan penyitaan sebesar Rp 1 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News