kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Maret, pemerintah kembali kirim TKI ke Malaysia


Jumat, 06 Januari 2012 / 09:12 WIB
Maret, pemerintah kembali kirim TKI ke Malaysia
ILUSTRASI. Warga melintas di depan mural bertemakan Covid 19 di Jakarta. KONTAN/Fransiskus Simbolon


Reporter: Hafid Fuad | Editor: Edy Can

JAKARTA. Pemerintah telah mencabut kebijakan moratorium (penghentian sementara) penempatan tenaga kerja Indonesia (TKI) domestik ke Malaysia. Pasca pencabutan moratorium itu, Indonesia akan mulai kembali mengirim TKI ke Negeri Jiran.

Kepala Pusat Humas Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) Suhartono bilang, Indonesia siap mengirim kembali TKI ke Malaysia mulai bulan Maret 2011. "Kami akan menempatkan pekerja sektor domestik sesuai dengan jumlah permintaan 5.000-8.000 TKI per bulan," ujar Suhartono, Kamis (5/11).

Menurut Suhartono, kedua negara telah membuat MoU perlindungan TKI Indonesia di Malaysia. Kemnakertrans akan mengawasi agar MoU tersebut benar-benar berjalan maksimal. MoU itu mengatur diantaranya hak TKI untuk mendapatkan libur satu hari dalam seminggu, pembayaran gaji harus melalui bank, serta membolehkan TKI berkomunikasi dengan keluarganya. "Totalnya ada 11 poin kesepakatan yang diatur MoU yang disahkan 30 Mei 2011 lalu," ujar Suhartono.

Selain mengatur perlindungan TKI selama di Malaysia, MoU juga mengatur kriteria pengiriman TKI. Misalnya, TKI yang akan berangkat ke Malaysia harus menjalani minimal 200 jam pelatihan.

Menurut Suhartono, saat ini ada 117 Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) yang siap menaati kontrak kerja penempatan dan perlindungan TKI. Diantara tugas PPTKIS adalah menjamin gaji TKI sesuai gaji pokok minimal di Malaysia, yakni RM 700 per bulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×