Reporter: Hafid Fuad | Editor: Edy Can
JAKARTA. Pemerintah telah mencabut kebijakan moratorium (penghentian sementara) penempatan tenaga kerja Indonesia (TKI) domestik ke Malaysia. Pasca pencabutan moratorium itu, Indonesia akan mulai kembali mengirim TKI ke Negeri Jiran.
Kepala Pusat Humas Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) Suhartono bilang, Indonesia siap mengirim kembali TKI ke Malaysia mulai bulan Maret 2011. "Kami akan menempatkan pekerja sektor domestik sesuai dengan jumlah permintaan 5.000-8.000 TKI per bulan," ujar Suhartono, Kamis (5/11).
Menurut Suhartono, kedua negara telah membuat MoU perlindungan TKI Indonesia di Malaysia. Kemnakertrans akan mengawasi agar MoU tersebut benar-benar berjalan maksimal. MoU itu mengatur diantaranya hak TKI untuk mendapatkan libur satu hari dalam seminggu, pembayaran gaji harus melalui bank, serta membolehkan TKI berkomunikasi dengan keluarganya. "Totalnya ada 11 poin kesepakatan yang diatur MoU yang disahkan 30 Mei 2011 lalu," ujar Suhartono.
Selain mengatur perlindungan TKI selama di Malaysia, MoU juga mengatur kriteria pengiriman TKI. Misalnya, TKI yang akan berangkat ke Malaysia harus menjalani minimal 200 jam pelatihan.
Menurut Suhartono, saat ini ada 117 Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) yang siap menaati kontrak kerja penempatan dan perlindungan TKI. Diantara tugas PPTKIS adalah menjamin gaji TKI sesuai gaji pokok minimal di Malaysia, yakni RM 700 per bulan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News