kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.202   22,00   0,14%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Masa tugas satgas TKI diperpanjang 6 bulan


Kamis, 05 Januari 2012 / 19:47 WIB
Masa tugas satgas TKI diperpanjang 6 bulan
ILUSTRASI. Pertambangan. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/kye/15


Reporter: Yudho Winarto |

JAKARTA. Pemerintah akhirnya memutuskan memperpanjang masa tugas Satuan Tugas (Satgas) Tenaga Kerja Indonesia (TKI) selama kurun waktu 6 bulan ke depan. Padahal seharusnya Satgas TKI ini sudah pekan ini.

"Lantaran masih adanya rangkaian yang belum selesai, maka Satgas yang akan berakhir minggu depan akan diperpanjang 6 bulan ke depan," terang Menteri koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Djoko Suyanto di kantor Presiden, Kamis (5/1).

Jika mengacu pada Instruksi Presiden (Inpres) No.7 tahun 2011, masa tugas Satgas TKI hanya bekerja dalam kurun waktu 6 bulan. Salah satu alasan masa tugas Satgas TKI diperpanjang menyangkut rekomendasi penguatan kelembagaan yang sudah ada untuk menangani kasus TKI yang terancam hukuman mati.

Djoko menjelaskan sejauh ini tugas Satgas yang diketuai Maftuh Basuni itu memberikan bantuan advokasi kepada TKI yang terkena kasus hukum di luar negeri. "Satgas ini telah bekerja di beberapa negara seperti China, Arab Saudi, Iran, Malaysia, dan Singapura," ucapnya.

Khusus untuk Arab Saudi dan Malaysia, Satgas TKI mendorong adanya pengacara swasta agar bsia ditempatkan di kedua negara tersebut. Mengacu data Satgas TKI, jumlah TKI di Arab Saudi yang bebas dari ancaman hukuman mati berjumlah 37 orang. Ada 8 orang yang bebas murni, di mana 4 di antaranya sudah pulang ke tanah air dan 4 sedang menunggu kepulangan. "Ada 4 dari hukuman mati turun menjadi 10 tahun penjara," katanya.

Untuk Malaysia ada 14 orang yang lolos dari ancaman hukuman mati. Ada 6 orang yang bebas murni dan 8 orang yang divonis penjara sesuai dengan tingkat kesalahannya.

China ada 11 orang yang terancam hukuman mati berubah menjadi hukuman seumur hidup. "Kalau di China sudah hukuman mati langsung dieksekusi," katanya.

Sedangkan untuk di Iran ada 2 orang yang terancam hukuman mati, lolos dan dijatuhkan hukuman seumur hidup.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×