kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.468.000   -2.000   -0,14%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Kemnakertrans nyatakan 46 penyalur TKI tak layak


Kamis, 29 Desember 2011 / 22:59 WIB
Kemnakertrans nyatakan 46 penyalur TKI tak layak
ILUSTRASI. Bawang putih


Reporter: Riendy Astria | Editor: Cipta Wahyana

JAKARTA. Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans) telah selesai melakukan survei dan verifikasi atas Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) di Indonesia. Dari total 565 PPTKIS, Kemnarkertrans menyatakan 46 PPTKIS tidak layak.

Direktur Jenderal Pembinaan Tenaga Kerja (Binapenta) Kemnakertrans Reyna Usman menjelaskan, berdasarkan evaluasi menyeluruh yang dilakukan pihak Kemnakertrans bersama tim independen (Surveyor Indonesia), dari total 565 PPTKIS, sebanyak 292 perusahaan (51,67%) masuk klasifikasi layak, 227 perusahaan (40,15%) dalam klasifikasi layak dengan catatan, dan 46 perusahaan (8,18%) masuk dalam klasifikasi tidak layak.

Evaluasi dan penilaian akhir kinerja PPTKIS ini merupakan komitmen pemerintah untuk membenahi sistem perlindungan dan penempatan TKI ke luar negeri. “Evaluasi ini menjadi pijakan dasar dalam pembenahan kelembagaan agar menghasilkan PPTKIS yang benar-benar professional,” kata Reyna di Jakarta, Kamis (29/12).

Selama dua tahun terakhir, Kemnakertrans telah membina dan mengevaluasi PPTKIS. Menurut Reyna, Kemnarkertrans melaksanakan pemetaan dan penilaian akhir PPTKIS ini berdasarkan klasifikasi kinerja administrasi, kinerja sebelum penempatan, kinerja kelengkapan kantor, serta kinerja asrama atau penampungan. "PPTKIS yang tidak layak akan kami tindak lanjuti sesuai peraturan, mulai dari memberikan pembinaan, peringatan, skorsing, bahkan pencabutan izin PPTKIS,” lanjutnya.

Untuk membina PPTKIS, nantinya, pemerintah akan menggunakan pola penerbitan SIPPTKI, laporan bulanan dan laporan penyelesaian kasus, koordinasi berkala setiap 3 bulan, dan peninjauan lapangan.

Reyna menjelaskan, selama ini, ada beberapa pelanggaran yang sering dilakukan PPTKIS. Antara lain, mereka mengirimkan TKI ke negara yang masih dalam status moratorium atau negara yang memiliki sarana dan prasarana penampungan TKI yang tidak layak. Misalnya tempat tidur dan kamar mandi yang tidak memadai.

Selain itu, ada pemalsuan sertifikat pelatihan TKI, pemalsuan umur calon TKI, pemalsuan hasil rekam medis, dan kelengkapan diri lainnya yang tidak sesuai data asli TKI tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×