Reporter: Grace Olivia | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendata, setidaknya ada sekitar 2.767 tempat pemungutan suara (TPS) yang harus melakukan pemungutan suara ulang, susulan, maupun lanjutan per Senin (22/4) kemarin.
Pemungutan suara ulang dilakukan lantaran ada kesalahan penyelenggara KPPS ataupun ada indikasi pelanggaran dalam pemungutan dan penghitungan suara di TPS. Pemungutan suara lanjutan dilakukan jika pemungutan suara tidak selesai pada hari H karena berbagai hal, sedangkan pemungutan suara susulan dilakukan bagi TPS yang belum menyelenggarakan pemungutan suara sebelumnya karena beberapa faktor, seperti logistik yang terlambat dan bencana alam.
Terkait anggaran pelaksanaan pemungutan suara ulang, susulan, dan lanjutan ini, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani menjelaskan, tidak ada anggaran tambahan yang dialokasikan.
"Pagu anggaran KPU itu sudah dibuat untuk satu tahun penuh dan untuk banyak jenis kegiatan, mulai dari operasional sampai kegiatan di lapangan. Sudah memperhitungkan secara total," terang Askolani dalam Konferensi Pers APBN KiTa, Senin (22/4).
Asal tahu saja, anggaran pelaksanaan Pemilu 2019 totalnya sebesar Rp 25,59 triliun. Alokasi anggaran tersebut dibagi untuk tiga tahun, yaitu Rp 465,71 miliar untuk persiapan awal pelaksanaan pemilu pada 2017.
Selanjutnya, Rp 9,33 triliun untuk tahun 2018. Tahun ini dialokasikan sebesar Rp 15,79 triliun untuk penyelenggaraan, pengawasan, hingga kegiatan pendukung seperti keamanan pemilu.
Askolani menilai, adanya tambahan kegiatan pemungutan suara di luar hari H mestinya tidak terlalu banyak berdampak pada pagu anggaran yang telah ditetapkan. Namun, Askolani juga terbuka jika nantinya hasil evaluasi KPU menunjukkan ada kekurangan anggaran kegiatan.
"Nanti KPU bisa melihat dan mengevaluasi, biasanya di kuartal-III baru bisa dilihat dan disampaikan apakah ada kekurangan sehingga bisa memutuskan butuh mengajukan anggaran tambahan atau tidak. Penilaian kami, sampai sekarang pagu anggaran KPU harusnya masih mencukupi," tutur dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News