kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.468.000   -2.000   -0,14%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Mantul! Sekolah swasta juga bisa dapat Dana BOS, ini syaratnya


Minggu, 21 Juni 2020 / 07:27 WIB
Mantul! Sekolah swasta juga bisa dapat Dana BOS, ini syaratnya
ILUSTRASI. Pelajar mengikuti kegiatan belajar di dalam kelas plafonnya rusak di SDN 2 Pulau Kabalutan, Kabupaten Tojo Unauna, Sulawesi Tengah, Selasa (7/8). Sejak dibangun pada 2010, sekolah yang berada di pulau terpencil itu belum mendapat perbaikan. ANTARAFOTO/Bas


Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Pemerintah memperluas penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah / BOS Afirmasi dan Kinerja. Tak hanya ke sekolah negeri, Dana BOS Afirmasi dan Kinerja untuk sekolah swasta.

Dana BOS Afirmasi dan BOS Kinerja difokuskan untuk sekolah yang paling membutuhkan dan terdampak pandemi COVID-19. Dana Bos Afirmasi dan Kinerja diberikan untuk sekolah negeri dan swasta (SD, SMP, SMA, SMK, SLB) yang paling membutuhkan.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Nadiem Makarim mengubah alokasi dana BOS Afirmasi dan Kinerja. "Dana BOS Afirmasi sekitar Rp 2 triliun. Kebijakan sebelum pandemi, dana tersebut diberikan khusus kepada sekolah negeri di daerah tertinggal, terdepan dan terluar (3T). Sementara dana BOS Kinerja sebesar Rp1,2 triliun dan sebelum pandemi diberikan untuk sekolah negeri yang berkinerja baik," ujar Nadiem seperti dikutip dari Antara.

Baca juga: Tarif endorsement Prilly Latuconsina Rp 100 juta per posting, ini alasannya

Dengan perubahan itu, sekolah swasta juga bisa mendapat Dana BOS sebesar Rp 60 juta per sekolah per tahun, dan dana disalurkan langsung dari Kementerian Keuangan ke rekening sekolah. BOS Afirmasi dan BOS kinerja dapat digunakan untuk kegiatan yang sama dengan BOS Reguler selama masa pandemi COVID-19.

Penggunaanya yaitu untuk pembayaran guru honorer, pembayaran tenaga kependidikan jika dana masih tersedia, belanja kebutuhan belajar dari rumah seperti pulsa, paket data, layanan pendidikan daring berbayar, dan belanja kebutuhan kebersihan terkait pencegahan COVID-19 seperti sabun, pembasmi kuman, dan penunjang kesehatan lainnya.

Ada dua syarat sekolah yang berhak mendapatkan bantuan tersebut. Pertama, berada di wilayah terpencil atau terbelakang, kondisi masyarakat adat yang terpencil, perbatasan dengan negara lain, dan terkena bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lainnya (sesuai Permendikbud No. 23 / 2020, Kepmendikbud No. 580 / 2020, dan Kepmendikbud No. 581 / 2020).

Baca juga: Inilah daftar mobil bekas Toyota yang diskon hingga 50% di Auto 2000

Kedua, diprioritaskan untuk sekolah dengan proporsi siswa dari keluarga miskin lebih besar, sekolah yang menerima dana BOS Reguler lebih rendah, dan sekolah yang memiliki proporsi guru tidak tetap lebih besar (sesuai Permendikbud No. 24 / 2020 dan Kepmendikbud No. 582 / 2020).

Jumlah alokasi dana BOS Afirmasi dan Kinerja sebesar Rp 3,2 triliun dengan sasaran sebanyak 56.115 sekolah di 32.321 desa/kelurahan daerah khusus. “Sekolah-sekolah yang berada di daerah terpencil dan membutuhkan dapat langsung menerima bantuan,” ujar Nadiem.

(Wahyu Adityo Prodjo)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sekolah Swasta Kini Dapat Dana BOS Afirmasi dan Kinerja, Ini Syaratnya",

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×