kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.900.000   26.000   1,39%
  • USD/IDR 16.295   0,00   0,00%
  • IDX 7.176   -23,15   -0,32%
  • KOMPAS100 1.044   -7,03   -0,67%
  • LQ45 815   -3,41   -0,42%
  • ISSI 226   -0,18   -0,08%
  • IDX30 426   -2,13   -0,50%
  • IDXHIDIV20 508   0,07   0,01%
  • IDX80 118   -0,55   -0,47%
  • IDXV30 121   0,13   0,11%
  • IDXQ30 139   -0,23   -0,17%

Mantan WamenkumHAM jadi tersangka, kasus payment gateway dalam penyidikan polri


Selasa, 09 November 2021 / 16:46 WIB
Mantan WamenkumHAM jadi tersangka, kasus payment gateway dalam penyidikan polri
ILUSTRASI. Denny Indrayana mengunjungi Gedung KPK, Jakarta, Selasa (25/5/2021).


Sumber: TribunNews.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kelanjutan kasus payment gateway yang menyeret Denny Indrayana sebagai tersangka terus berlanjut.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Ashari Syam menegaskan kelanjutan kasus Payment Gateway yang menjerat mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM era SBY Denny Indrayana berada dalam penyidikan Polri.

Hal itu disampaikan Ashari Syam merespon perkembangan kasus Payment Gateway yang dikabarkan telah dilimpahkan Bareskrim Polri dan ditangani Polda Metro Jaya serta Kejati DKI Jakarta.

"Itu penyidikan polri. Silahkan tanya di Polri," tegas Ashari Syam pada Selasa (9/11/2021).

Ashari Syam mengungkapkan, jika semua proses terkait dengan kasus Payment Gateway yang menjerat Denny Indrayana masih berada di Polri. "Iya, masih di polri," jelas Ashari Syam.

Proses Hukum

Kasus korupsi payment gateway di Imigrasi Kemenkumham menyeret Denny Indrayana.

Baca Juga: Bareskrim Polri masih dalami terkait investor pinjol ilegal

Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (Menkumham) era Presiden Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu ditetapkan sebagai tersangka.

Terkait hal tersebut, Pakar Hukum Universitas Al Azhar, Suparji Ahmad mendesak dilanjutkannya proses hukum. Tujuannya ditegaskannya untuk menghadirkan kepastian hukum.

Pernyataannya sejurus dengan pengacara kondang OC Kaligis yang diketahui sempat menggugat Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya untuk meminta kasus korupsi tersebut dilanjutkan.

"Supaya tidak berlarut-berlarut hendaknya segera ada kepastian hukum," kata Suparji pada Selasa, (2/11/2021).

Suparji menilai, gugatan yang dilayangkan oleh Pengacara kondang OC Kaligis pada tahun 2019 dapat dimaknai sebagai kontrol kepada penegak hukum.

"Agar bekerja secara transparan dan memperhatikan mekanisme hukum yang berlaku," papar Suparji.

Suparji menegaskan, gugatan tersebut memang diperlukan untuk mengetahui posisi dari kasus tersebut.

Perkara ini telah dilimpahkan Bareskrim Polri dan ditangani Polda Metro Jaya serta Kejati DKI Jakarta saat ini.

Deny juga telah ditetapkan sebagai tersangka tipikor sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 dan Pasal 23 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 421 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke (1) KUHP.

"Diharapkan keputusan terhadap kelanjutan perkara tersebut dilakukan secara obyektif," tegasnya.

Baca Juga: Melihat tanggung jawab hukum platform perantara menurut para pakar

Ditetapkan Tersangka

Dikutip dari Kompas.com, Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi payment gateway atau pembayaran secara elektronik pembuatan paspor.

Denny diduga memiliki peran sentral dalam kasus tersebut.

Kepala Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Anton Charliyan mengatakan, Denny berperan menginstruksikan penunjukan dua vendor payment gateway.

Denny juga diduga memfasilitasi kedua vendor itu untuk mengoperasikan sistem tersebut.

Dua vendor yang dimaksud, yakni PT Nusa Inti Artha (Doku) dan PT Finnet Indonesia.

"Satu rekening dibuka atas nama dua vendor itu. Uang disetorkan ke sana, baru disetorkan ke Bendahara Negara. Ini yang menyalahi aturan, harusnya langsung ke Bendahara Negara," ujar Anton di kompleks Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Rabu (25/3/2015).

Penyidik masih menunggu hasil audit kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas kasus ini.

Namun, penyidik sudah memperkirakan dugaan kerugian negara atas kasus itu mencapai Rp 32.093.692.000.

Polisi juga menduga ada pungutan tidak sah sebesar Rp 605 juta dari sistem itu.

Anton mengatakan, manuver Denny dalam kasus ini sebenarnya kurang disetujui oleh orang-orang di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.

Namun, Denny tetap bersikukuh agar program tersebut harus berjalan.

Baca Juga: Pemprov DKI batal tunjuk Denny Indrayana hadapi banding gugatan reklamasi Pulau H

"Sebelumnya, ada proyek yang dilaksanakan, namanya Simponi. Ini program pembuatan paspor secara elektronik juga, malahan tidak dipungut biaya. Tapi Denny tetap mau sistem payment gateway yang berjalan," kata Anton.

Anton menyebutkan bahwa penyidik masih dalam penyelidikan lebih lanjut tentang dugaan aliran dana dari rekening tersebut ke rekening pribadi Denny.

Begitu juga soal apakah ada keterkaitan antara dua vendor tersebut dan Denny secara pribadi.

Anton juga mengatakan bahwa kemungkinan akan ada yang dijadikan tersangka selain Denny.

"Bukan hanya satu tersangka, tapi baru satu, karena tersangka ini akan merembet ke yang lain," ujar Anton.

Denny diduga kuat menyalahgunakan wewenangnya sebagai Wakil Menkumham dalam program sistem pembayaran pembuatan paspor secara elektronik.

Penyidik mengenakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 dan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Denny Indrayana Jadi Tersangka, Kejati Sebut Kelanjutan Kasus Payment Gateway Dalam Penyidikan Polri

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×