kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Bareskrim Polri masih dalami terkait investor pinjol ilegal


Senin, 25 Oktober 2021 / 16:26 WIB
Bareskrim Polri masih dalami terkait investor pinjol ilegal


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus pinjam online (pinjol) ilegal terus menjadi sorotan publik beberapa waktu terakhir ini. Belakangan, ada temuan bahwa pinjol ilegal ini memiliki pendana atau investor yang berasal dari Warga Negara Asing (WNA) dan Bareskrim Polri tengah mendalami hal tersebut.

Dari tersangka JS yang ditangkap beberapa waktu lalu, Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Tipideksus) Brigjen Helmy Santika bilang bahwa JS memiliki peran untuk memfasilitasi WNA untuk membantu proses administrasi.

“Saudara JS ini berperan untuk mencari, merekrut, memfasilitasi warga negara asing untuk bisa masuk ke Indonesia kemudian juga mengurus dokumen-dokumen yang diperlukan untuk proses administrasi baik itu pembukaan perusahaan sampai pembukaan di payment gateway,” ujar Helmy dalam konferensi pers, Senin (25/10).

Adapun dari hasil pendalaman, tersangka JS ini tidak hanya membuat KSP Solusi Andalan Bersama yang salah satunya korbannya ialah ibu yang meninggal dunia karena bunuh diri di Wonogiri. Namun, Helmy mengatakan ada 95 KSP lainnya yang dibuat oleh JS.

Baca Juga: Kolaborasi Jadi Kunci Berantas Pinjol Ilegal

“Selain satu KSP yang dibuat tersangka kami menemukan ada sejumlah 95 KSP lain yang dibuat tersangka JS dan ini semuanya fiktif,” imbuh Helmy.

Saat ini, Helmy bilang bahwa pihaknya sedang mendalami terkait sumber dana pinjol ilegal ini bekerjasama dengan beberapa pihak seperti PPATK, Bank Indonesia dan OJK. 

Adapun, dalam proses penangkapan, Bareskrim Polri juga menyita beberapa barang bukti, antara lain akta pendirian KSP solusi andalan bersama, Perjanjian kerjasama dengan payment gateway, handphone, kartu atm, buku tabungan serta NPWP.

“Kami juga menyita uang hasil kejahatan kurang lebih Rp 21 miliar yang disita dari KSP Solusi Andalan Bersama,” ujar Helmy.

Sementara itu, Kasubdit V Eksus Bareskrim Polri Kombes Makmun menambahkan bahwa selama ini KSP yang dibuat oleh tersangka JS ini dijual kepada WNA yang akan menjadi investor pinjol. Setelahnya, baru kepemilikan tersebut pinjol tersebut diubah.

“Ini masih kita dalami karena banyak sekali ada 90-an KSP jadi sebagian besar sudah dirubah kepemilikannya dan kita dalami supaya kita bisa dapat pemodal ini masih di Indonesia atau sudah di luar,” ungkapnya.

Baca Juga: Jangan sampai jadi korban, ini daftar pinjol legal dan ilegal 2021




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×