Sumber: TribunNews.com | Editor: Yudho Winarto
Suparji menegaskan, gugatan tersebut memang diperlukan untuk mengetahui posisi dari kasus tersebut.
Perkara ini telah dilimpahkan Bareskrim Polri dan ditangani Polda Metro Jaya serta Kejati DKI Jakarta saat ini.
Deny juga telah ditetapkan sebagai tersangka tipikor sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 dan Pasal 23 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 421 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke (1) KUHP.
"Diharapkan keputusan terhadap kelanjutan perkara tersebut dilakukan secara obyektif," tegasnya.
Baca Juga: Melihat tanggung jawab hukum platform perantara menurut para pakar
Ditetapkan Tersangka
Dikutip dari Kompas.com, Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi payment gateway atau pembayaran secara elektronik pembuatan paspor.
Denny diduga memiliki peran sentral dalam kasus tersebut.
Kepala Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Anton Charliyan mengatakan, Denny berperan menginstruksikan penunjukan dua vendor payment gateway.
Denny juga diduga memfasilitasi kedua vendor itu untuk mengoperasikan sistem tersebut.
Dua vendor yang dimaksud, yakni PT Nusa Inti Artha (Doku) dan PT Finnet Indonesia.
"Satu rekening dibuka atas nama dua vendor itu. Uang disetorkan ke sana, baru disetorkan ke Bendahara Negara. Ini yang menyalahi aturan, harusnya langsung ke Bendahara Negara," ujar Anton di kompleks Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Rabu (25/3/2015).