kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.895.000   -28.000   -1,46%
  • USD/IDR 16.295   15,00   0,09%
  • IDX 7.176   -23,15   -0,32%
  • KOMPAS100 1.044   -7,03   -0,67%
  • LQ45 815   -3,41   -0,42%
  • ISSI 226   -0,18   -0,08%
  • IDX30 426   -2,13   -0,50%
  • IDXHIDIV20 508   0,07   0,01%
  • IDX80 118   -0,55   -0,47%
  • IDXV30 121   0,13   0,11%
  • IDXQ30 139   -0,23   -0,17%

Mantan WamenkumHAM jadi tersangka, kasus payment gateway dalam penyidikan polri


Selasa, 09 November 2021 / 16:46 WIB
Mantan WamenkumHAM jadi tersangka, kasus payment gateway dalam penyidikan polri
ILUSTRASI. Denny Indrayana mengunjungi Gedung KPK, Jakarta, Selasa (25/5/2021).


Sumber: TribunNews.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kelanjutan kasus payment gateway yang menyeret Denny Indrayana sebagai tersangka terus berlanjut.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Ashari Syam menegaskan kelanjutan kasus Payment Gateway yang menjerat mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM era SBY Denny Indrayana berada dalam penyidikan Polri.

Hal itu disampaikan Ashari Syam merespon perkembangan kasus Payment Gateway yang dikabarkan telah dilimpahkan Bareskrim Polri dan ditangani Polda Metro Jaya serta Kejati DKI Jakarta.

"Itu penyidikan polri. Silahkan tanya di Polri," tegas Ashari Syam pada Selasa (9/11/2021).

Ashari Syam mengungkapkan, jika semua proses terkait dengan kasus Payment Gateway yang menjerat Denny Indrayana masih berada di Polri. "Iya, masih di polri," jelas Ashari Syam.

Proses Hukum

Kasus korupsi payment gateway di Imigrasi Kemenkumham menyeret Denny Indrayana.

Baca Juga: Bareskrim Polri masih dalami terkait investor pinjol ilegal

Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (Menkumham) era Presiden Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu ditetapkan sebagai tersangka.

Terkait hal tersebut, Pakar Hukum Universitas Al Azhar, Suparji Ahmad mendesak dilanjutkannya proses hukum. Tujuannya ditegaskannya untuk menghadirkan kepastian hukum.

Pernyataannya sejurus dengan pengacara kondang OC Kaligis yang diketahui sempat menggugat Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya untuk meminta kasus korupsi tersebut dilanjutkan.

"Supaya tidak berlarut-berlarut hendaknya segera ada kepastian hukum," kata Suparji pada Selasa, (2/11/2021).

Suparji menilai, gugatan yang dilayangkan oleh Pengacara kondang OC Kaligis pada tahun 2019 dapat dimaknai sebagai kontrol kepada penegak hukum.

"Agar bekerja secara transparan dan memperhatikan mekanisme hukum yang berlaku," papar Suparji.




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×