kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Didukung 200 advokat, Rizal siap hadapi somasi SBY


Senin, 27 Januari 2014 / 14:00 WIB
Didukung 200 advokat, Rizal siap hadapi somasi SBY
ILUSTRASI. Jenis Gangguan Tidur yang Wajib Anda Ketahui


Sumber: Kompas.com | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Mantan Menteri Koordinator Perekonomian Rizal Ramli mengaku tidak takut dan khawatir dengan somasi yang dilayangkan pengacara Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Palmer Situmorang. Pasalnya, Rizal telah mendapatkan dukungan dari ratusan pengacara.

"Sangat mengagumkan dan mengharukan banyak kuasa hukum yang bergabung ke sini," kata Rizal dalam jumpa pers bersama para kuasa hukumnya di Gedung Juang, Jakarta, Senin (27/1/2014).

Menurut Rizal, para pengacara itu mendukung secara sukarela tanpa imbalan apa pun. Ia mengklaim ada 200 pengacara yang akan membantu. Dalam acara itu, sebanyak 30-an pengacara hadir.

"Dalam suasana pragmatis dan transaksional seperti sekarang ini, sangat mengharukan ratusan lawyer mau memperjuangkan secara sukarela. Ini agar demokrasi terus berkembang," kata Rizal.

Pengacara yang tergabung dalam tim hukum pengawal demokrasi dan kebebasan berpendapat itu diketuai oleh Otto Hasibuan. Mereka mengaku akan terus memperjuangkan kebebasan berpendapat.

"Perjuangan kami sederhana. Kami ingin agar Indonesia dapat mempertahankan demokrasi dan kebebasan berpendapat," kata Rizal.

Otto menjelaskan, tim pengacaranya tidak hanya akan membela Rizal, tetapi juga semua warga negara yang hak kebebasan berbicaranya telah dirampas.

Seperti diberitakan, tim advokat dan konsultan hukum SBY dan keluarga akan melakukan somasi kedua kepada Rizal. Somasi akan dilayangkan jika kuasa hukum Rizal tak memberikan klarifikasi atas somasi yang telah diberikan sebelumnya.

Somasi itu dilayangkan menyusul tudingan Rizal kepada SBY. Disebutkan, ada gratifikasi jabatan yang diberikan kepada Wakil Presiden Boediono atas dana talangan Bank Century. (Ihsanuddin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×