kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Mantan Mentan menggugat Majalah Tempo Rp 100 miliar, ini cerita lengkapnya


Selasa, 26 November 2019 / 07:54 WIB
Mantan Mentan menggugat Majalah Tempo Rp 100 miliar, ini cerita lengkapnya
ILUSTRASI. Mantan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mantan Menteri Pertanian Amran Sulaiman mengajukan gugatan perdata terhadap Majalah Tempo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan tersebut berkaitan dengan berita berjudul "Investigasi Swasembada Gula Cara Amran dan Isam" yang terbit dalam Majalah Tempo edisi 4826 tertanggal 9-15 September 2019 dan berita-berita sebelumnya yang dinilai negatif.

Dalam gugatannya, mantan Menteri Pertanian melayangkan gugatan kepada tiga pihak yaitu PT Tempo Inti Media cq Majalah Tempo, Arif Zulkifli selaku Pemimpin Redaksi Majalah Tempo, dan Bagja Hidayat selaku Penanggung Jawab Berita Investigasi Majalah Tempo. Dalam petitum gugatannya, mantan Menteri Pertanian meminta PN Jaksel menghukum para tergugat untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp 22.042.000 dan kerugian imateriil sebesar Rp 100.000.000.000.

Selain itu, para tergugat diminta untuk menyampaikan permohonan maaf kepada penggugat secara terbuka melalui media massa. "Menghukum para tergugat untuk memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada penggugat atas perbuatan melawan hukum tersebut, yang harus dimuat dalarn iklan/advertensi yang diterbitkan oleh surat kabar Nasional dan Majalah Tempo sendiri selama 7 (tujuh) hari berturutturut dengan ukuran minimal 1/2 (setengah) halaman surat kabar sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap," demikian bunyi salah satu petitum gugatan.

Baca Juga: Nikita Mirzani hingga Ria Ricis pamer saldo tabungan hingga miliaran? Ini kata bankir

"Menghukum para tergugat untuk meralat dan meminta maaf kepada penggugat (Kementerian Pertanian RI) secara tebuka di minimal 10 media cetak dan elektronik nasional mainstream atas pemberitaan Majalah Tempo Edisi 4829/9-15 September 2019 hasil liputan “INVESTIGASI SWASEMBADA GULA CARA AMRAN DAN ISAM” dan berita-berita negatif sebelumnya (yang besarnya kolom dan penempatan ditentukan oleh Penggugat)," bunyi petitum gugatan tersebut.

Mantan Menteri Pertanian juga meminta Gedung Tempo yang berada di bilangan Palmerah, Jakarta Barat, disita sebagai jaminan. Sidang ditunda Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan sidang perkara tersebut pada Senin (25/11/2019) kemarin dengan agenda pemanggilan para pihak.

Namun, sidang tersebut ditunda selama dua pekan karena kuasa hukum para pihak tergugat maupun penggugat belum melengkapi berkas-berkas yang diperlukan. "Intinya karena belum ada kelengkapan berkas dari masing-masing pihak, hakim menunda sidang jadi dua minggu, Senin 9 Desember," kata kuasa hukum para pihak tergugat, Gading Yonggar Ditya dari LBH Pers, usai sidang.

Baca Juga: Awal Desember, Kemenkeu targetkan pembayaran dana tambahan BPJS Kesehatan rampung



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×