Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Gading mengatakan, pihaknya tengah melakukan proses register untuk menjadi kuasa hukum para tergugat dan hakim memberi waktu kepada timnya untuk mengurus hal itu sehingga sidang ditunda.
Ia menyebut, proses itu mestinya bisa cepat selesai dan sidang dapat digelar pekan depan namun pihak penggugat meminta sidang ditunda selama dua pekan. "Seminggu pun enggak apa-apa karena udah lengkap dan siap, tetapi karena pihak penggugatnya perlu koordinasi dan sebagainya, mereka minta dua minggu. Akhirnya tadi kita bilang ke majelis hakim, oke gapapa dua minggu," ujar Gading.
Baca Juga: BPJS Kesehatan cairkan dana kenaikan iuran PBI Rp 9,13 triliun, ini peruntukannya
Gading mengatakan, sidang dua pekan mendatang akan beragendakan pemeriksaan legal standing kedua pihak. "Prosesnya masih legal standing kok, masih administrasi. Belum ke pokok perkara, nanti kan ada mediasi juga," kata dia.
Sudah diproses Dewan Pers
Sebelumnya, Kementerian Pertanian juga telah mengadukan Majalah Tempo terkait berita "Investigasi Swasembada Gula Cara Amran dan Isam" ke Dewan Pers pada 9 September 2019 lalu.
Baca Juga: Pemerintah targetkan pembayaran dana tambahan BPJS Kesehatan dilakukan awal Desember
Dikutip dari situs resminya, Dewan Pers memutuskan bahwa berita tersebut sudah memenuhi prinsip keberimbangan dan tidak memiliki itikad buruk. Rekomendasi yang diberikan Dewan Pers kepada Majalah Tempo saat itu adalah memuat hak jawab dari pengadu (Menteri Pertanian) secara proporsional.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Seputar Gugatan Rp 100 Miliar Mantan Mentan ke Majalah Tempo"
Penulis : Ardito Ramadhan
Editor : Icha Rastika
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News