Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menargetkan pembayaran dana tambahan selisih kenaikan iuran peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) pusat dan daerah untuk program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan rampung awal Desember 2019.
Pada Jumat (22/11) kemarin, Kemenkeu sudah membayar dana tambahan selisih tahap I sebesar Rp 9,13 triliun.
Baca Juga: BPJS Kesehatan cairkan dana kenaikan iuran PBI Rp 9,13 triliun, ini peruntukannya
"Masih dalam proses untuk yang lainnya. Insyaalah akan diselesaikan sampai dengan awal Desember," ujar Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani kepada Kontan.co.id, Jumat (22/11).
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah memperkirakan estimasi tambahan pembayaran PBI BPJS Kesehatan untuk tahun ini sebesar Rp 14 triliun. Estimasi tambahan tersebut telah memperhitungkan beban bantuan pembayaran PBI daerah. Dengan pembayaran tahap I yang sudah dilakukan, Kemenkeu masih harus membayar Rp 4,87 triliun lagi.
Sementara itu, Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan pihaknya hanya bisa menunggu realisasi pembayaran tahap berikutnya. "Kami menunggu saja. Semoga tidak terlalu lama,"ujar Iqbal.
Dengan pembayaran dana tambahan tahap I ini, Iqbal mengatakan akan menggunakan seluruh uang yang digelontorkan untuk membayar tagihan rumahsakit.
Baca Juga: Kemenkeu pastikan pembayaran dana tambahan BPJS Kesehatan rampung awal Desember
Per 31 Oktober 2019, BPJS Kesehatan mencatat utang jatuh tempo sebesar Rp 21,16 triliun. Tak hanya utang jatuh tempo, BPJS Kesehatan pun memiliki outstanding claim (OSC) sebesar Rp 2,76 triliun, dimana ini merupakan klaim yang telah ditagihkan ke BPJS Kesehatan dan dalam proses verifikasi. Kemudian, utang yang belum jatuh tempo sebesar Rp 1,71 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News