kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.278.000   -12.000   -0,52%
  • USD/IDR 16.695   42,00   0,25%
  • IDX 8.275   111,21   1,36%
  • KOMPAS100 1.154   17,76   1,56%
  • LQ45 844   12,45   1,50%
  • ISSI 286   3,78   1,34%
  • IDX30 443   6,51   1,49%
  • IDXHIDIV20 512   8,80   1,75%
  • IDX80 130   2,06   1,61%
  • IDXV30 137   1,09   0,80%
  • IDXQ30 141   2,17   1,57%

Mantan Ketum PPP Romahurmuziy dikeluarkan dari rutan KPK malam ini


Rabu, 29 April 2020 / 21:58 WIB
Mantan Ketum PPP Romahurmuziy dikeluarkan dari rutan KPK malam ini
ILUSTRASI. Terdakwa kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama Romahurmuziy meninggalkan ruangan seusai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (20/1/2020). Mantan Ketua Umum PPP itu divonis pidana penjara selama


Sumber: TribunNews.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Romahurmuziy alias Romy dikeluarkan dari Rumah Tahanan (Rutan) K4 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (29/4/2020) malam.

Hal ini seiring dengan putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang menjatuhkan hukuman 1 tahun pidana penjara dikurangi masa penahanan terhadap Romy atas perkara dugaan suap pengisian jabatan atau jual beli jabatan di Kementerian Agama.

Kabar dikeluarkannya Romy dari tahanan dibenarkan kuasa hukumnya, Maqdir Ismail, saat dikonfirmasi, Rabu (29/4/2020) malam.

Baca Juga: Tak terima divonis 2 tahun penjara, Romahurmuziy ajukan banding

Maqdir mengaku sudah bersiap menjemput kliennya di Rutan KPK. "Insya Allah begitu (Romy dikeluarkan dari tahanan). Saya sudah di KPK, lagi menunggu beliau (keluar)," kata Maqdir saat dikonfirmasi.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengaku telah menerima permohonan Kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut KPK atas perkara dugaan suap pengisian jabatan atau jual beli jabatan di Kemenag dengan terdakwa Romy.

Dengan Kasasi ini, kewenangan penahanan terhadap Romy beralih ke MA. Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro menyatakan, laporan adanya pengajuan Kasasi diterima MA dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (29/4/2020).

Untuk kepentingan pemeriksaan kasasi dalam perkara tersebut, MA mengeluarkan penetapan untuk melakukan penahanan terhadap Romy selaku terdakwa, yang berlaku sejak tanggal hari pernyataan kasasi yaitu tanggal 27 April 2020.

Baca Juga: KPK periksa staf administrasi DPP PPP terkait kasus Romahurmuziy




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×