kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,34   -28,38   -2.95%
  • EMAS1.321.000 0,46%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Mantan Kepala BPPN Syafruddin: Tidak ada kick back dari Sjamsul Nursalim


Kamis, 13 September 2018 / 17:59 WIB
Mantan Kepala BPPN Syafruddin: Tidak ada kick back dari Sjamsul Nursalim
Pembacaan Pledoi Kasus BLBI


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Terdakwa mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung mengklaim dirinya tidak diperkaya dengan menerbitkan Surat Keterangan Lunas (SKL) terhadap Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Tahun 2004.

Hal itu dikatakan Syafruddin saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi pribadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (13/9).

"Kami tidak pernah menerima uang atau benda terkait SKL yang dikeluarkan. Tidak ada kick back dari Sjamsul Nursalim. Artinya JPU tidak bisa memastikan terdakwa memperkaya diri sendiri," ujar Syafruddin.

Menurut Syafruddin, dalam persidangan tidak ada keterangan saksi atau barang bukti yang menunjukkan ada keuntungan yang dia peroleh dari Sjamsul Nursalim.

Pegawai perusahaan milik Sjamsul dari Gajah Tunggal juga menyatakan tidak kenal dan tidak pernah memberi apapun kepada Syafruddin. Dalam persidangan, Syafruddin menolak mengungkap harta kekayaannya kepada jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Syafruddin, undang-undang pengampunan pajak memberikan hak kepada pelapor atau wajib pajak untuk tidak mengutarakan jumlah atau rincian harta yang telah dilaporkan.

Syafruddin dituntut 15 tahun penjara oleh jaksa KPK. Syafruddin juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Syafruddin dinilai merugikan negara sekitar Rp 4,58 triliun terkait penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI kepada Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).

Menurut jaksa, perbuatan Syafruddin telah memperkaya Sjamsul Nursalim, selaku pemegang saham pengendali BDNI tahun 2004.

Menurut jaksa, Syafruddin selaku Kepala BPPN melakukan penghapusan piutang BDNI kepada petani tambak yang dijamin oleh PT Dipasena Citra Darmadja (PT DCD) dan PT Wachyuni Mandira (PT WM). Selain itu, Syafruddin disebut telah menerbitkan Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham.

Padahal, menurut jaksa, Sjamsul Nursalim belum menyelesaikan kewajibannya terhadap kesalahan (misrepresentasi) dalam menampilkan piutang BDNI kepada petambak, yang akan diserahkan kepada BPPN.

Perbuatan Syafruddin dinilai telah menghilangkan hak tagih negara terhadap Sjamsul Nursalim. (Abba Gabrillin)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Syafruddin Temenggung Bantah Terbitkan SKL Sjamsul Nursalim untuk Perkaya Diri"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×