kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45895,29   -31,44   -3.39%
  • EMAS1.327.000 1,30%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kuasa hukum Sjamsul Nursalim minta Jokowi selesaikan kasus BLBI


Rabu, 25 Juli 2018 / 22:53 WIB
Kuasa hukum Sjamsul Nursalim minta Jokowi selesaikan kasus BLBI
ILUSTRASI. Otto Hasibuan


Reporter: Arsy Ani Sucianingsih | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) diminta selesai pada masa pemerintahan Joko Widodo (Jokowi). Untuk itu presiden diminta turun tangan melakukan konfirmasi kasus ini pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Salah satu kuasa hukum Sjamsul Nursalim Otto Hasibuan mengatakan, pemerintahan Jokowi harus tampil dan tidak boleh membiarkan kasus BLBI kembali bergulir. Sebab apa yang dialami oleh kliennya sudah tuntas setelah pelunasan utang Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).

“Itu sebabnya saya katakan, pemerintahan Jokowi sekarang harus tampil di sini, tidak boleh membiarkan ini. Karena ini bukanlah suatu persoalan pelaksanaan kebijakan yang di langgar,” katanya saat di temui di Jakata, Rabu (25/7).

Menurutnya, hal Ini merupakan kebijakan dari pemerintah, di mana pemerintah sendiri sudah melakukan penyelesaian, dalam skema Master Settlement and Acquisition Agreement (MSAA).

Pelaksanaan dari kebijakan itu membuat perjanjian penyelesaian yang sudah dilakukan. “Karena kenyataannya ketika Syafruddin Temenggung (mantan Kepala BPPN) mengajukan gugatan kepada pemerintah di dalam jawaban dari pemerintah melalui kementerian keuangan jelas di katakan bahwa tidak ada lagi tagihannya pada Nursalim,” ucapnya.

Menurutnya, jika pemerintah sendiri bilang tidak ada tagihan, bagaimana bisa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) katakan ada kekurangan.

“Saya berharap sekali lah pemerintah itu jangan tinggal diam. Tidak berarti pemerintah untuk konfirmasi ke KPK itu suatu intervensi, tapi tolong sampaikan ke KPK bahwa ini sudah selesai,” jelasnya.

Asal tahu saja, kasus BLBI ini telah memasuki tahap persidangan. Syafruddin, yang merupakan eks Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional, didakwa melakukan korupsi yang merugikan negara Rp 4,58 triliun.

Jaksa KPK juga menyebut Sjamsul Nursalim turut diperkaya dari perbuatan Syafruddin Arsyad Temenggung. Perbuatan itu disebut memperkaya Sjamsul sebesar Rp 4,58 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×