kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Mantan Kepala BPPN Iwan Ridwan akui adanya penyalahgunaan BLBI oleh Sjamsul Nursalim


Kamis, 21 Juni 2018 / 14:31 WIB
Mantan Kepala BPPN Iwan Ridwan akui adanya penyalahgunaan BLBI oleh Sjamsul Nursalim
ILUSTRASI. SIDANG SYAFRUDDIN ARSYAD TEMENGGUNG


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Iwan Ridwan Prawiranata bersaksi untuk terdakwa mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (21/6).

Dalam persidangan, Ridwan mengakui adanya penyalahgunaan dalam penggunaan dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia ( BLBI) kepada Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI). Saat itu, pemegang saham pengendali BDNI adalah Sjamsul Nursalim.

"Yang saya lihat dalam laporan pengawasan bank, ada pemberian kredit kepada grupnya sendiri," ujar Ridwan kepada jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Ridwan, pasca BLBI disalurkan, Bank Indonesia (BI) mengawasi penggunaan dana yang disalurkan kepada bank-bank yang membutuhkan. Menurut dia, setiap keputusan ada penjelasan dan ada usulannya dari pengawas. "Yang saya lihat sesuai dengan peraturan yang berlaku. Tapi, bisa terjadi (tidak sesuai ketentuan)," kata Ridwan.

Dalam kasus ini, Syafruddin didakwa merugikan negara sekitar Rp 4,5 triliun terkait penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI kepada Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI).

Menurut jaksa, perbuatan Syafruddin telah memperkaya Sjamsul Nursalim, selaku pemegang saham pengendali BDNI tahun 2004. Keuntungan yang diperoleh Sjamsul dinilai sebagai kerugian negara.

Menurut jaksa, Syafruddin selaku Kepala BPPN diduga melakukan penghapusan piutang BDNI kepada petani tambak yang dijamin oleh PT Dipasena Citra Darmadja (PT DCD) dan PT Wachyuni Mandira (PT WM).

Selain itu, Syafruddin disebut telah menerbitkan Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham.

Padahal, menurut jaksa, Sjamsul Nursalim belum menyelesaikan kewajibannya terhadap kesalahan dalam menampilkan piutang BDNI kepada petambak, yang akan diserahkan kepada BPPN.

Kesalahan itu membuat seolah-olah sebagai piutang yang lancar (misrepresentasi). (Abba Gabrillin)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mantan Kepala BPPN Akui Ada Penyalahgunaan Dana BLBI oleh Sjamsul Nursalim"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×