kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.351.000   3.000   0,13%
  • USD/IDR 16.747   21,00   0,13%
  • IDX 8.417   46,45   0,55%
  • KOMPAS100 1.166   6,42   0,55%
  • LQ45 850   5,80   0,69%
  • ISSI 294   1,08   0,37%
  • IDX30 445   1,55   0,35%
  • IDXHIDIV20 514   5,58   1,10%
  • IDX80 131   0,59   0,45%
  • IDXV30 137   0,45   0,33%
  • IDXQ30 142   1,41   1,00%

Mantan Dirut Garuda Indonesia tetap dihukum 8 tahun penjara


Senin, 03 Agustus 2020 / 20:57 WIB
Mantan Dirut Garuda Indonesia tetap dihukum 8 tahun penjara
ILUSTRASI. Terdakwa suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada Garuda Indonesia Emirsyah Satar (kiri) dan Soetikno Soedarjo (kanan) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (9/1/2020). Sidang tersebut


Reporter: Fahriyadi | Editor: Fahriyadi .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Emirsyah Satar harus gigit jari lantaran permohonan bandingnya ditolak oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terkait vonis 8 tahun yang diterimanya dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

"Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 8 Mei 2020 Nomor 121/Pid.Sus-Tpk/2019/PN.Jkt.Pst yang dimintakan banding tersebut," begitu bunyi putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta seperti yang dikutip Kontan.co.id, Senin (3/8).

Perkara ini diadili oleh Andriani Nurdin selaku hakim ketua, dengan hakim anggota I Nyoman Adi Juliasa, Achmad Yusak, Jeldi Ramadhan dan Anthon R. Saragih. Putusan ini ditetapkan pada 17 Juli 2020 lalu

Seperti diketahui, Emirsyah mendapat hukuman 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor. Emirsyah terbukti menerima suap terkait pengadaan pesawat dan mesin dari Airbus dan Rolls-Royce, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Selain kurungan dan denda, Emirsyah juga dijatuhi hukuman pidana membayar uang pengganti sebesar SG$ 2.117.315,27 paling lambat 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau subsider 2 tahun kurungan.

Emirsyah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan alternatif kesatu-pertama.

Emirsyah juga terbukti bersalah melakukan TPPU sebagaimana Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan kedua.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×