kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Eks Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar divonis 8 tahun penjara


Jumat, 08 Mei 2020 / 17:24 WIB
Eks Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar divonis 8 tahun penjara
ILUSTRASI. Mantan Direktur Utama Garuda Indonesia Emirsyah Satar


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) Emirsyah Satar divonis hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Jumat (8/5/2020).

Emirsyah merupakan terdakwa kasus dugaan suap terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia serta tindak pidana pencucian uang.

Baca Juga: Eks dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar divonis siang ini, Jumat (8/5)

"Menyatakan terdakwa Emirsyah Satar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang," kata Ketua Majelis Hakim Rosmina dalam sidang pembacaan putusan yang digelar melalui telekonferensi, Jumat.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yaitu 12 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar subsider 8 bulan kurungan penjara. Selain pidana pokok di atas, Emirsyah juga dijatuhi pidana tambahan yakni membayar uang pengganti senilai 2.117.315,27 Dolar Singapura subsider 2 tahun kurungan penjara.

Hal yang memberatkan Emirsyah adalah perbuatannya bertentangan dengan program pemerintah.

"Terdakwa sebagai pemimpin seharusnya menjadi panutan bagi Garuda Indonesia namun terdakwa melakukan tindakan yang mencurangi perusahaan dimana banyak karyawan menggantungkan kehidupan kepada perusahaan tersebut," kata Rosmina melanjutkan.

Baca Juga: Ini penjelasan Garuda Indonesia (GIAA) soal fasilitas pinjaman US$ 50 juta dari BRI

Sedangkan, hal yang meringankan bagi Emirsyah adalah berperilaku sopan selama persidangan serta mengakui dan menyesali perbuatannya.



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×