kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Mangkir Panggilan Sidang, Akademisi: Hakim Harus Buat Penetapan Panggil Paksa Maming


Minggu, 17 April 2022 / 21:15 WIB
Mangkir Panggilan Sidang, Akademisi: Hakim Harus Buat Penetapan Panggil Paksa Maming


Sumber: TribunNews.com | Editor: Yudho Winarto

Dalam postingan tersebut, disebutkan jika kegiatan ini akan dibagi menjadi 3 sesi.

Yakni sesi pertama Business Matching Berdikari, pukul 09:30- 11:00 bersama dengan Bertemu Dirut PT Berdikari Food Harry Warganegara yang juga merupakan Sekjen BPP HIPMI 2011-2015.

Selanjutnya, kegiatan akan dilanjutkan pada sesi 2  Business Matching SKK Migas Pukul 12:00-13:30 untuk bertamu dengan satuan kerja hulu migas di kantor pusat SKK Migas Wisma Mulia, Jalan Gatot Subroto

Sedangkan, sesi 3 Business Opportunity Forum Pukul 15:00-17:00, untuk bertemu dengan Dirut PT Krakatau Steel TBK Silmy Karim yang berserta perwakilan anak usaha untuk membahas sinergi dan potensi bisnis di industri besi baja dan turunanya di kantor Pusat KS Wisma Baja Jalan Gatot Subroto, Jakarta.

Baca Juga: Ketemu Jokowi, Mardani H Maming Tiga Kali Mangkir Sidang Suap Izin Tambang

Sebelumnya, Bendum PBNU Mardani H Maming kembali tidak memenuhi panggilan sidang kasus dugaan suap izin tambang, Senin (11/4/2022).

Ini menjadi ketiga kalinya Mardani mangkir sidang dengan terdakwa mantan kepala dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, yang digelar Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

Ketua Majelis Hakim Yusriansyah meminta Mardani dipanggil lagi dalam sidang yang akan datang. Mardani Maming diwajibkan hadir dalam sidang selanjutnya.

Bahkan, jika kembali mangkir dengan alasan sakit, hakim meminta dokter yang memeriksa atau memberikan surat keterangan sakit bisa turut dipanggil.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Akademisi Nilai Ketidakhadiran Maming di Sidang Suap Izin Tambang Sinyal Buruk Penegakan Hukum

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×