kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.224   -44,00   -0,27%
  • IDX 7.104   7,49   0,11%
  • KOMPAS100 1.061   -0,99   -0,09%
  • LQ45 835   -0,72   -0,09%
  • ISSI 215   0,47   0,22%
  • IDX30 426   -0,26   -0,06%
  • IDXHIDIV20 514   0,82   0,16%
  • IDX80 121   -0,11   -0,09%
  • IDXV30 125   -0,43   -0,34%
  • IDXQ30 142   0,04   0,03%

Mangkir Panggilan Sidang, Akademisi: Hakim Harus Buat Penetapan Panggil Paksa Maming


Minggu, 17 April 2022 / 21:15 WIB
Mangkir Panggilan Sidang, Akademisi: Hakim Harus Buat Penetapan Panggil Paksa Maming


Sumber: TribunNews.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dosen Hukum Universitas Trisakti Azmi Syahputra mendesak, hakim tidak ragu membuat penetapan paksa untuk memanggil Bendahara Umum (Bendum) PBNU Mardani H Maming agar hadir dalam lanjutan sidang kasus suap izin usaha pertambangan (IUP) yang digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

Sebab Mardani H Maming telah mengabaikan kewajiban hukum dengan mangkir tiga kali panggilan sidang sebagai saksi.

Hal ini menjadi sinyal buruk penegakan hukum di tanah air terkhusus oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Jika sudah empat kali mangkir dalam sidang sepanjang sudah dipanggil. Hakim harus berani membuat penetapan panggilan paksa dan memerintahkan jaksa yang dibantu kepolisian untuk menghadirkan saksi di persidangan dengan dukungan penyidik yang memeriksa saksi sebagaimana BAP, kalau tidak, ini signal buruk penegakan hukum,” kata Azmi, Minggu (17/4).

Baca Juga: MAKI Dorong KPK Supervisi Kasus Suap Izin Tambang Tanah Bumbu di Kejaksaan

Azmi menerangkan, jika Ketua Umum BPP HIPMI tersebut tidak kembali hadir dalam persidangan, maka layak untuk dikualifikasi tidak memenuhi kewajiban dengan ancaman pidana sesuai pasal 224 KUHP.

Dalam pasal tersebut disebutkan, jika perkara pidana, dengan hukuman penjara selama lamanya sembilan bulan.

Sedangkan, dalam perkara lain, dengan hukuman penjara selama – lamanya enam bulan.

"Itu menjadi pintu masuk untuk menjerat saksi tersebut, dimana saksi tersebut dapat dikualifikasi bahwa ia tidak memenuhi kewajiban atau menolak menjadi saksi sehingga dapat ancaman pidana serta saksi tersebut diperiksa penyidik dengan menerapkan pasal 224 KUHP," tandas Azmi.

Mardani H Maming sendiri diketahui memiliki agenda, pada Senin, (18/4/2022).

Dari flayer atau poster yang tersebar di sosial media, nampak foto Mardani H Maming selaku Ketua Umum BPP HIPMI dalam agenda bertajuk Businees Opportunity Forum.

Dalam poster tersebut, Mardani H Maming terlihat bersama Ketua bidang  II BPP HIPMI Anggarawira dan Ketua bidang III BPP HIPMI Iskandarsyah Rama Datau.

Terdapat sejumlah tokoh dalam poster agenda tersebut salah satunya ialah Direktur Utama PT Krakatau Steel, Silmy Karim.

Dalam postingan tersebut, disebutkan jika kegiatan ini akan dibagi menjadi 3 sesi.

Yakni sesi pertama Business Matching Berdikari, pukul 09:30- 11:00 bersama dengan Bertemu Dirut PT Berdikari Food Harry Warganegara yang juga merupakan Sekjen BPP HIPMI 2011-2015.

Selanjutnya, kegiatan akan dilanjutkan pada sesi 2  Business Matching SKK Migas Pukul 12:00-13:30 untuk bertamu dengan satuan kerja hulu migas di kantor pusat SKK Migas Wisma Mulia, Jalan Gatot Subroto

Sedangkan, sesi 3 Business Opportunity Forum Pukul 15:00-17:00, untuk bertemu dengan Dirut PT Krakatau Steel TBK Silmy Karim yang berserta perwakilan anak usaha untuk membahas sinergi dan potensi bisnis di industri besi baja dan turunanya di kantor Pusat KS Wisma Baja Jalan Gatot Subroto, Jakarta.

Baca Juga: Ketemu Jokowi, Mardani H Maming Tiga Kali Mangkir Sidang Suap Izin Tambang

Sebelumnya, Bendum PBNU Mardani H Maming kembali tidak memenuhi panggilan sidang kasus dugaan suap izin tambang, Senin (11/4/2022).

Ini menjadi ketiga kalinya Mardani mangkir sidang dengan terdakwa mantan kepala dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, yang digelar Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

Ketua Majelis Hakim Yusriansyah meminta Mardani dipanggil lagi dalam sidang yang akan datang. Mardani Maming diwajibkan hadir dalam sidang selanjutnya.

Bahkan, jika kembali mangkir dengan alasan sakit, hakim meminta dokter yang memeriksa atau memberikan surat keterangan sakit bisa turut dipanggil.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Akademisi Nilai Ketidakhadiran Maming di Sidang Suap Izin Tambang Sinyal Buruk Penegakan Hukum

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×