Reporter: Markus Sumartomdjon | Editor: Markus Sumartomjon
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Umum BPP HIPMI Mardani H Maming kembali mangkir dalam sidang lanjtan kasus korupsi suai izin tambang yang digelar di Pengadilan Tipikor, Banjarmasin, Senin (14/4). Mangkirnya Mardani yang juga Bendahara Umum PBNU ini membuat marah Ketua Majelis Hakim Yusriansyah.
Mardani H Maming mangkir sidang lantaran dikabarkan mendapatkan undangan acara di Sekertariat Negara (Setneg). Dari pemberitaan Kontan.co.id, Maming ternyata bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Senin (14/4).
Kabar mangkirnya Ketua Umum BPP HIPMI ini sendiri awalnya disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dengan demikian Mardani H Maming sudah tiga kali mangkir dalam persidangan dengan terdakwa mantan Kepala Dinas ESDM Tanah Bumbu, H Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo.
Majelis Hakim pun mendesak agar Mardani H Maming dapat dipanggil paksa dalam sidang lanjutan. Bahkan jika kembali mangkir dengan alasan sakit, hakim meminta Dokter yang memeriksa dapat turut dipanggil dan didatangkan dalam sidang.
"Kalau tidak datang karena sakit (lagi)dokternya aja dipanggil,"ujar Majelis Hakim dalam keterangan yang diterima Kontan.co.id, Senin (11/4).
Baca Juga: Bertemu Ketum Hipmi, Jokowi Minta Pengusaha Muda Lebih Adaptif
Dalam perkara ini, terdakwa Mantan Kepala Dinas ESDM Tanah Bumbu, H Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo didakwa menerima suap yang disamarkan dalam bentuk hutang dari Mantan Dirut PT PCN, Alm Henry Soetio.
Ia dihadapkan dengan sejumlah dakwaan alternatif, di antaranya Pasal 12 huruf a jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dipanggilnya Mardani Maming sebagai saksi lantaran yang bersangkutan menandatangani Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Bangun Karya Pratama Lestari Nomor 545/103/IUP-OP/D.PE/2010 kepada PT Prolindo Cipta Nusantara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News