kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Mangkir Panggilan Sidang, Akademisi: Hakim Harus Buat Penetapan Panggil Paksa Maming


Minggu, 17 April 2022 / 21:15 WIB
Mangkir Panggilan Sidang, Akademisi: Hakim Harus Buat Penetapan Panggil Paksa Maming


Sumber: TribunNews.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dosen Hukum Universitas Trisakti Azmi Syahputra mendesak, hakim tidak ragu membuat penetapan paksa untuk memanggil Bendahara Umum (Bendum) PBNU Mardani H Maming agar hadir dalam lanjutan sidang kasus suap izin usaha pertambangan (IUP) yang digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

Sebab Mardani H Maming telah mengabaikan kewajiban hukum dengan mangkir tiga kali panggilan sidang sebagai saksi.

Hal ini menjadi sinyal buruk penegakan hukum di tanah air terkhusus oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Jika sudah empat kali mangkir dalam sidang sepanjang sudah dipanggil. Hakim harus berani membuat penetapan panggilan paksa dan memerintahkan jaksa yang dibantu kepolisian untuk menghadirkan saksi di persidangan dengan dukungan penyidik yang memeriksa saksi sebagaimana BAP, kalau tidak, ini signal buruk penegakan hukum,” kata Azmi, Minggu (17/4).

Baca Juga: MAKI Dorong KPK Supervisi Kasus Suap Izin Tambang Tanah Bumbu di Kejaksaan

Azmi menerangkan, jika Ketua Umum BPP HIPMI tersebut tidak kembali hadir dalam persidangan, maka layak untuk dikualifikasi tidak memenuhi kewajiban dengan ancaman pidana sesuai pasal 224 KUHP.

Dalam pasal tersebut disebutkan, jika perkara pidana, dengan hukuman penjara selama lamanya sembilan bulan.

Sedangkan, dalam perkara lain, dengan hukuman penjara selama – lamanya enam bulan.

"Itu menjadi pintu masuk untuk menjerat saksi tersebut, dimana saksi tersebut dapat dikualifikasi bahwa ia tidak memenuhi kewajiban atau menolak menjadi saksi sehingga dapat ancaman pidana serta saksi tersebut diperiksa penyidik dengan menerapkan pasal 224 KUHP," tandas Azmi.

Mardani H Maming sendiri diketahui memiliki agenda, pada Senin, (18/4/2022).

Dari flayer atau poster yang tersebar di sosial media, nampak foto Mardani H Maming selaku Ketua Umum BPP HIPMI dalam agenda bertajuk Businees Opportunity Forum.

Dalam poster tersebut, Mardani H Maming terlihat bersama Ketua bidang  II BPP HIPMI Anggarawira dan Ketua bidang III BPP HIPMI Iskandarsyah Rama Datau.

Terdapat sejumlah tokoh dalam poster agenda tersebut salah satunya ialah Direktur Utama PT Krakatau Steel, Silmy Karim.



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×