kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.908.000   -6.000   -0,31%
  • USD/IDR 16.299   10,00   0,06%
  • IDX 7.179   38,11   0,53%
  • KOMPAS100 1.031   5,07   0,49%
  • LQ45 784   4,64   0,60%
  • ISSI 235   1,24   0,53%
  • IDX30 405   2,51   0,62%
  • IDXHIDIV20 466   3,43   0,74%
  • IDX80 116   0,71   0,62%
  • IDXV30 118   1,37   1,17%
  • IDXQ30 129   0,69   0,53%

Mangkir 2x, Bupati Buton SUS janji datang ke KPK


Minggu, 15 Januari 2017 / 21:44 WIB
Mangkir 2x, Bupati Buton SUS janji datang ke KPK


Reporter: Teodosius Domina | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih memberikan kesempatan kepada Bupati Buton non aktif, Samsu Umar Abdul Samiun (SUS) untuk memenuhi panggilan guna diperiksa. Meskipun, KPK sudah melayangkan panggilan sebanyak dua kali dan SUS selalu mangkir.

"KPK akan menyampaikan panggilan kembali pada minggu keempat Januari 2017. Kami berharap yang bersangkutan kooperatif karena panggilan sudah dilayangkan sebelumnya," ujar Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah, akhir pekan lalu.

Samsu sempat meminta pemeriksaan dilakukan setelah Pilkada 15 Februari karena ia pun sedang mencalonkan diri.

Yusril Ihza Mahendra dan Agus Dwiwarsono, penasehat hukum Samsu bilang kliennya bukan tidak mau hadir memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa. "Samsu tidak datang karena tidak pernah menerima surat panggilan pertama dari KPK," kata mereka dalam rilisnya.

Dijelaskan pula bahwa surat panggilan kedua diterima melalui staf pemerintahan Kabupaten Buton, sehari menjelang jadwal pemanggilan. Padahal dalam penetapan tersangka, alamat Samsu ditulis dengan jelas. Namun KPK mengirimkan surat panggilan ke kantor Bupati Buton, padahal tahu bahwa Samsu sedang cuti diluar tanggungan negara.

KPK harusnya mematuhi bunyi pasal 2 dalam KUHAP bahwa tersangka haruslah dipanggil dengan cara yang patut dengan mempertimbangkan jarak antara pulau Buton di Sulawesi Tenggara dengan kantor KPK di Jakarta. Surat panggilan harus diterima tersangka minimal tiga hari sebelum jadwal pemeriksaan.

Yusril dan Agus pun menjamin kliennya akan hadir pada pemanggilan apabila mekanismenya sesuai dengan aturan di KUHAP, yaitu surat pemanggilan mesti diterima tersangka minimal 3 hari sebelum jadwal pemeriksaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Executive Finance Mastery

[X]
×