Reporter: Teodosius Domina | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Sidang praperadilan mantan Bupati Buton, Samsu Umar Abdul Samiun yang disangka menyuap mantan ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar ditunda atas permohonan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"KPK telah menerima pemberitahuan sidang dan dikarenakan para pegawai sedang menjalankan penugasan lain kami menyampaikan permohonan pada PN untuk penundaan sidang. Secara prinsip, kita akan hadapi praperadilan tersebut," kata Febri Diansyah, juru bicara KPK.
Selain itu ia juga menegaskan bahwa lembaga antirasuah ini sudah siap menjalani sidang praperadilan lantaran memiliki beberapa kali pengalaman.
Sementara itu, salah satu kuasa hukum Bupati Buton, Agus Dwiarsono menuturkan bahwa sidang akan dilakukan dua minggu lagi lantaran adanya surat permintaan penundaan dari KPK serta hakim yang berhalangan. "Sidang ditunda 2 minggu. Tepatnya tanggal 16 Januari 2017,” tuturnya.
Sebelumnya, Samsu ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK lantaran diduga memberi suap kepada Akil Mochtar. Ketika dihadirkan sebagai saksi di sidang Akil Mochtar, ia mengaku pernah memberikan uang Rp 1 miliar untuk Akil. Ketika uang itu diberikan, yaitu sekitar 2012, Akil masih menjabat hakim konstitusi yang menangani sengketa Pilkada Buton.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News