kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.660.000   -10.000   -0,60%
  • USD/IDR 16.280   55,00   0,34%
  • IDX 6.743   -132,96   -1,93%
  • KOMPAS100 996   -6,22   -0,62%
  • LQ45 785   7,24   0,93%
  • ISSI 204   -4,64   -2,22%
  • IDX30 407   4,40   1,09%
  • IDXHIDIV20 490   7,18   1,49%
  • IDX80 114   0,52   0,46%
  • IDXV30 118   0,81   0,69%
  • IDXQ30 135   1,91   1,44%

KPK lakukan pemanggilan terakhir Bupati Buton


Jumat, 13 Januari 2017 / 10:18 WIB
KPK lakukan pemanggilan terakhir Bupati Buton


Reporter: Teodosius Domina | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Setelah dua kali dipanggil, KPK menjadwalkan pemanggilan terakhir kepada Bupati Buton, Samsu Umar Abdul Saimun (SUS) hari ini Jumat, (13/1). Samsu yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan sengketa pilkada Buton di Mahkamah Konstitusi (MK) yang ditangani Akil Mochtar.

"Kami berikan kesempatan untuk bisa hadir sampai dengan akhir minggu ini. Artinya hari ini (Jumat) paling lambat, kalau SUS sebagai tersangka ingin dijadwalkan ulang untuk diperiksa," tegas Jubir KPK, Febri Diansyah di kemarin Kamis (12/1).

Menurut penjelasan Febri, Samsu beralasan tak dapat memenuhi panggilan pertama KPK pada Jumat (23/12) lantaran baru menerima surat sehari sebelumnya. Sementara pada pemanggilan kedua, Rabu (4/1), tim pengacara Samsu meminta pemeriksaannya dilakukan usai pilkada serentak, 15 Februari mendatang.

Samsu Umar dan Wakil Bupati Buton, La Bakry memang diketahui kembali bertarung dalam Pilkada Buton 2017-2022. "Dari informasi penyidik, pihak pengacara datang ke penyidik dan meminta penjadwalan ulang setelah Pilkada. Kami menolak itu," kata Febri.

Samsu Umar mengakui memberikan uang Rp 1 miliar kepada Akil sekitar tahun 2012 agar memenangkan sengketa Pilkada Buton yang bergulir di MK. Hal itu, disampaikan Samsu Umar saat bersaksi dalam persidangan Akil di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada 4 Maret 2014 lalu.

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Samsu Umar dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001.

Dugaan suap ini bermula dari pelaksanaan pilkada Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara yang digelar pada Agustus 2011. Terdapat sembilan pasangan calon yang mengikuti Pilkada ini.

Setelah dilakukan perhitungan suara, didapat pemenangnya ialah Agus Feisal Hidayat dan Yaudu Salam Ajo sebagai pemenang. Keputusan KPU ini digugat oleh pasangan Lauku dan Dani, Samsu Umar dan La Bakry, serta Abdul Hasan dan Buton Achmad ke MK.

Dalam putusannya, MK membatalkan putusan KPU Buton dan memerintahkan KPU Buton untuk melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual serta melakukan pemungutan suara ulang. Pada 24 Juli 2012, MK memutus Samsu Umar dan La Bakry menjadi pemenang Pilkada Buton

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×