kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.209   -29,00   -0,18%
  • IDX 7.108   11,47   0,16%
  • KOMPAS100 1.063   0,60   0,06%
  • LQ45 836   0,73   0,09%
  • ISSI 215   0,25   0,12%
  • IDX30 427   0,78   0,18%
  • IDXHIDIV20 516   2,16   0,42%
  • IDX80 121   -0,02   -0,01%
  • IDXV30 125   -0,09   -0,07%
  • IDXQ30 143   0,32   0,23%

Manfaat dana pensiun BPJS masih kurang


Rabu, 18 Desember 2013 / 06:00 WIB
Manfaat dana pensiun BPJS masih kurang
ILUSTRASI. Fuse insurtech.


Reporter: Arif Wicaksono | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Pemerintah segera menyelesaikan regulasi pendukung pelaksanaan era Badan Pelaksana Jaminan Sosial (BPJS) dalam hal pensiun. Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Jaminan Pensiun akan disahkan akhir Desember ini. Namun, banyak pihak mengkritisi beleid itu karena skema pensiunnya tidak bisa memberikan manfaat yang optimal bagi pekerja.


Sesuai draft RPP Jaminan Pensiun, program pensiun berlaku bagi seluruh pekerja , baik swasta ataupun pemerintah. Besaran iuran 8% dari upah, 5% ditanggung pemberi kerja dan 3% pekerja. Pekerja bisa mengambil manfaat dari program itu setelah memasuki usia pensiun atau memenuhi persyaratan masa iur minimal 15 tahun atau yang mengalami cacat total tetap.


Presidium Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS), Indra Munaswar, mengatakan, pekerja yang pensiun tidak bisa mendapatkan penghasilan sebesar 50% dari upah yang biasa diterima saat bekerja bila mengandalkan skema pensiun di RPP tersebut. Padahal, pendapatan ideal saat pensiun mencapai 75% dari upah saat bekerja. "Skema iuran yang ada terlalu kecil, harusnya minimal 10%," kata Indra, Selasa (16/12).


Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Chazali Situmorang, pun mengakui, iuran pensiun itu tidak bisa menjadikan pensiunan kaya.Perhitungannya, dengan skema iuran di RPP, saat pensiun nanti pekerja akan mendapatkan pensiunan per bulan sebesar 30% dari upah terakhir. Batas waktu penerimaan pensiun mencapai 25 tahun. "Nilainya kecil, karena konsepnya adalah pensiun sosial," ujar Chazali.

Bila saat pensiun ingin kaya, pekerja harus menambah program pensiun sendiri melalui perusahaan asuransi atau yang lain. Ini sekaligus, keberadaan BPJS tak mematikan industri keuangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×