kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Manfaat dana pensiun BPJS masih kurang


Rabu, 18 Desember 2013 / 06:00 WIB
Manfaat dana pensiun BPJS masih kurang
ILUSTRASI. Fuse insurtech.


Reporter: Arif Wicaksono | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Pemerintah segera menyelesaikan regulasi pendukung pelaksanaan era Badan Pelaksana Jaminan Sosial (BPJS) dalam hal pensiun. Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Jaminan Pensiun akan disahkan akhir Desember ini. Namun, banyak pihak mengkritisi beleid itu karena skema pensiunnya tidak bisa memberikan manfaat yang optimal bagi pekerja.


Sesuai draft RPP Jaminan Pensiun, program pensiun berlaku bagi seluruh pekerja , baik swasta ataupun pemerintah. Besaran iuran 8% dari upah, 5% ditanggung pemberi kerja dan 3% pekerja. Pekerja bisa mengambil manfaat dari program itu setelah memasuki usia pensiun atau memenuhi persyaratan masa iur minimal 15 tahun atau yang mengalami cacat total tetap.


Presidium Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS), Indra Munaswar, mengatakan, pekerja yang pensiun tidak bisa mendapatkan penghasilan sebesar 50% dari upah yang biasa diterima saat bekerja bila mengandalkan skema pensiun di RPP tersebut. Padahal, pendapatan ideal saat pensiun mencapai 75% dari upah saat bekerja. "Skema iuran yang ada terlalu kecil, harusnya minimal 10%," kata Indra, Selasa (16/12).


Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Chazali Situmorang, pun mengakui, iuran pensiun itu tidak bisa menjadikan pensiunan kaya.Perhitungannya, dengan skema iuran di RPP, saat pensiun nanti pekerja akan mendapatkan pensiunan per bulan sebesar 30% dari upah terakhir. Batas waktu penerimaan pensiun mencapai 25 tahun. "Nilainya kecil, karena konsepnya adalah pensiun sosial," ujar Chazali.

Bila saat pensiun ingin kaya, pekerja harus menambah program pensiun sendiri melalui perusahaan asuransi atau yang lain. Ini sekaligus, keberadaan BPJS tak mematikan industri keuangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×