kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.705.000   1.000   0,06%
  • USD/IDR 16.294   16,00   0,10%
  • IDX 6.747   -55,78   -0,82%
  • KOMPAS100 996   -9,48   -0,94%
  • LQ45 770   -7,15   -0,92%
  • ISSI 211   -0,88   -0,42%
  • IDX30 399   -2,65   -0,66%
  • IDXHIDIV20 482   -2,05   -0,42%
  • IDX80 113   -1,03   -0,90%
  • IDXV30 119   0,04   0,03%
  • IDXQ30 131   -0,84   -0,64%

Ini 6 rekomendasi PDIP untuk program BPJS


Selasa, 17 Desember 2013 / 18:59 WIB
Ini 6 rekomendasi PDIP untuk program BPJS
ILUSTRASI. Promo Kokumi aneka minuman berlaku sampai 7 Agustus 2022 (dok/Kokumi)


Reporter: Ferry Hidayat | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. PDI Perjuangan menilai pemerintah belum siap menghadapi implementasi Badan Pelaksana Jaminan Kesehatan (BPJS) pada 1 Januari 2014 mendatang.

Oleh karena itu, partai berlambang banteng moncong putih itu memberikan enam rekomendasi terkait kebijakan tersebut. Yakni:

Pertama, mendesak 12 peraturan turunan BPJS kesehatan segera diterbitkan dan sesuai dengan amanat Undang-Undang 24 tahun 2011 dan Undang-Undang nomor 40 tahun 2004

"Termasuk segera menyelesaikan revisi Peraturan Pemerintah nomor 101 tahun 2014 tentang penerima PBI dan PP nomor 12 tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan," kata anggota Fraksi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka di Gedung DPR, Selasa (17 Desember 2013).

Kedua, mendesak pemerintah membuat definisi rakyat miskin dan tidak mampu sesuai UU nomor 13 tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin. "Yang termasuk rakyat miskin atau tidak mampu adalah setiap orang yang memiliki penghasilan sama dengan atau lebih kecil dari upah minimum Kota atau kapubaten," imbuhnya.

Ketiga, mendesak pemerintah agar fasilitas, sarana dan tenaga kesehatan dijamin ketersediaan dan aksesibilitas untuk rakyat.

"Keempat, menolak pentahapan kepesertaan BPJS Kesehatan dan mendesak agar seluruh rakyat jaminan kesehatan ditanggung APBN," ujarnya.

Kelima, memperjuangkan anggaran kesehatan dalam APBN mencapai 5 persen sesuai UU nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dalam pasal 171 ayat 1.

Keenam, mendorong pembentukan Timwas DPR terkait dengan tranformasi dan implementasi BPJS Kesehatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×