kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

PDIP: BPJS belum siap diimplementasikan


Selasa, 17 Desember 2013 / 18:44 WIB
PDIP: BPJS belum siap diimplementasikan
ILUSTRASI. Nonton Boruto Episode 260, Streaming Sub Indo Resmi Tersedia di iQIYI, Bstation, Viu


Reporter: Ferry Hidayat | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Partai PDI Perjuangan menilai, pemerintah belum siap mengimplementasikan fungsi Badan Pelaksana Jaminan Kesehatan (BPSJ) mulai 1 Januari 2014 mendatang.

Alasannya, partai oposisi itu menilai aturan turunan dari Undang-Undang BPJS belum rampung. “Alasan kedua, bagaimana mengintegrasikan Jamkesda (Jaminan Kesehatan Daerah) dalam BPJS?" kata anggota Komisi XI DPR dari Fraksi PDI P, Dolfi Othniel Fredric Palit dalam jumpa pers di Gedung DPR (Selasa 17 Desember 2013).

Selain itu, Dolfi juga mempertanyakan regulasi menyangkut aset milik PT Asuransi Kesehatan (Askes) yang akan melebur menjadi BPJS. "Ini juga belum ada peraturan. Ini perlu karena BPJS cikal-bakalnya dari Askes. Dan aset Askes itu lebih dari Rp 13 triliun," paparnya.

Diluar masalah regulasi, Dolfi juga meragukan kesiapan pemerintah dalam pengadaan infrastruktur kesehatan BPJS. "Tempat tidur pasien, masih kurang 122.000 dengan rasio 1:1.000. Lalu, tenaga dokter kekurangan 3.706 tenaga, defisit perawat sebesar 9.505 dan bidan mencapai 5.484 personel," lanjutnya.

Oleh karenanya, Fraksi PDI P berharap, pemerintah segera menyelesaikan 12 peraturan turunan dari UU BPJS sebelum implementasinya diberlakukan. "DPR akan reses 20 Desember mendatang. Sehingga, sulit untuk mengawasi. Kalau infrastruktur masih bisa di kejar dalam APBNP (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan)," tutup Dolfi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×