kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Mandiri belum bisa eksekusi jaminan Kimas Sentosa


Kamis, 13 Juli 2017 / 18:07 WIB
Mandiri belum bisa eksekusi jaminan Kimas Sentosa


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk mengaku belum bersiap untuk mengeksekusi jaminan PT Kimas Sentosa meski telah dinyatakan pailit 16 Juni 2017 lalu.

Kuasa hukum Bank Mandiri Suwandi mengatakan, hal itu disebabkan lantaran, Kimas Sentosa belum dinyatakan gagal bayar alias insolvensi oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Dengan demikian, Bank Mandiri selaku kreditur pemegang jaminan (separatis) belum bisa mengeksekusi aset debitur. Adapun diketahui, jaminan dipegang Bank Mandiri berupa tanah, bangunan dan inventori.

Namun jumlah tersebut belum bisa menutupi dari jumlah total utang yang dijaminkan sebesar Rp 373,51 miliar. Adapun total utang Kimas Sentotsa ke Bank Mandiri senilai Rp 758,4 miliar kepada seluruh kreditur.

Maka dari itu, Suwandi masih menunggu iktikad baik dari debitur yang tengah dalam pailit ini untuk melakukan pembayaran. "Mereka harus melakukan pembayaran, maka kami tunggu proposal perdamaian saat verifikasi tagihan. Itu juga kalau ada dan kami terima," jelas Suwandi kepada KONTAN, Kamis (13/7).

Adapun berdasarkan Pasal 145 ayat 1 UU No.37/2004 debitur pailit masih dimungkinkan untuk mengajukan rencana perdamaian paling lambat delapan hari sebelum rapat pencocokan piutang.

Suwandi mengatakan, jika debitur mengajukan proposal perdamaian, pihaknya sudah tidak mau lagi diperlakukan berbeda baik untuk tagihan dengan jaminan atau tanpa jaminan. Sebab, Bank Mandiri masuk dalam dua kategori kreditur itu.

Yang mana, hampir setengah dari total tagihan Bank Mandiri atau setara Rp 319,59 miliar tidak dijaminkan. "Kami ingin pembayarannya disamakan di setiap krediturnya," jelas Suwandi.

Adapun terkait laporan ke polisi atas kasus ini, ia tidak bisa berkomentar. "Bukan saya yang nangani," tukasnya.

Sekadar tahu saja, selain kepada Bank Mandiri, Kimas Sentosa juga tercatat memiliki utang kepada PT Air Hidup senilai Rp 5,52 miliar. Herwin Soedjito dan Dianto masing-masing Rp 41,92 miliar dan Rp 17,82 miliar. Ketiganya masuk dalam kategori konkuren.

Kimas Sentosa merupakan peritel yang mempunyai jaringan ritel ponsel dengan merek Wayang Cellular. Perusahaan ini juga mengeluarkan ponsel lokal dengan label Pixcom Mobile.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×