kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Prinsipal tak datang, Kimas Sentosa pailit


Jumat, 16 Juni 2017 / 08:08 WIB
Prinsipal tak datang, Kimas Sentosa pailit


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Perusahaan ritel telepon seluler PT Kimas Sentosa akhirnya dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Kamis (15/6) kemarin.

Status pailit yang disandang Kimas Sentosa semakin memperpanjang jeratan kredit macet yang saat ini dialami Bank Mandiri Tbk.Pailit Kimas Sentosa jatuh lantaran prinsipal perusahaan tidak pernah hadir dalam proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) sementara selama 45 hari.
Inilah sebabnya sidang putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Titiek Tedjaningsih, tidak mempertimbangkan hasil voting perpanjangan masa PKPU tetap yang diambil pekan lalu dalam rapat kreditur. Meski hasil voting dibacakan, tapi majelis hakim mempertimbangkan hal lain dalam memutus perkara ini.

Menurut Titiek, majelis hakim dapat mengambil alih bahan pertimbangan meski adanya laporan dari hakim pengawas selama rapat kreditur. Yang menjadi pertimbangan majelis dalam perkara ini adalah Pasal 225 ayat 5 UU No. 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Pasal itu berbunyi, dalam hal debitur tidak hadir dalam sidang selama proses PKPU sementara, pengadilan wajib menyatakan debitur pailit dalam sidang yang sama.

Memang, berdasarkan pantauan KONTAN, baik dalam sidang putusan dan rapat-rapat kreditur sebelumnya, prinsipal dari Kimas Sentosa tidak hadir dan hanya diwakili oleh kuasa hukum. "Mengadili, menyatakan masa PKPU sementara debitur berakhir dan menyatakan debitur dalam keadaan pailit," kata Titiek dalam amar putusan.

Kreditur kecewa

Kuasa hukum Kimas Sentosa Panji Agus Prabowo enggan memberikan tanggapan atas putusan ini. "Kami akan diskusi dengan klien dulu," ujarnya. Suwandi, kuasa hukum Bank Mandiri kreditur terbesar mengaku kecewa dengan putusan ini. Pasalnya, tujuan awal dari proses PKPU adalah perdamaian Ferdie Spethiono, anggota tim kurator Kimas Sentosa juga menyayangkan putusan pailit ini karena masih ada harapan bagi debitur dan kreditur untuk bernegosiasi.

Kimas Sentosa memiliki total utang Rp 758,4 miliar. Rinciannya Rp 693,1 miliar kepada Bank Mandiri, serta Herwin Soedjito dan Dianto masing-masing Rp 41,92 miliar dan Rp 17,82 miliar. Putusan ini makin memperpanjang tunggakan utang yang menjerat Bank Mandiri.

Bank BUMN ini banyak memiliki utang tak terbayar. Selain Kimas, Mandiri juga memiliki tagihan di PT Mewah Industri senilai Rp 205,68 miliar. Mandiri juga menjadi kreditur PT Asia Paper Mills (APM) dengan tunggakan Rp 50 miliar dan ke PT Citra Maharlika Nusantara Corpora Tbk Rp 27,5 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×