Reporter: Benedictus Bina Naratama | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. PT Mandala Airlines menolak mengakui tagihan pajak sebesar Rp 504 miliar. Dalam rapat pra-verifikasi piutang pada akhir pekan lalu, perwakilan direksi Mandala, Hamdan memilih ajukan renvooi ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat atas tuduhan itu.
Tim kurator Mandala Anthony Hutapea menjelaskan, berdasarkan pasal 127 ayat 1 Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, jika terdapat perbedaan pendapat antara debitur dan kreditur, perselisihan diselesaikan melalui pengadilan atau disebut renvooi atas perintah hakim pengawas. "Nanti Majelis Hakim yang akan memutuskan berapa sebenarnya nilai tagihan pajaknya," ujarnya, Jumat (17/4).
Hamdan menambahkan, penolakan tagihan pajak yang dilakukan pihaknya dilakukan bersumber dari komisaris Mandala Indonesia yakni Budi Priyantoro dan Hariadi Supangkat. Kedua petinggi Mandala itu sepakat, angka tagihan yang diajukan kantor pajak itu tak masuk dalam laporan keuangan perusahaan.
Namun ia, menolak untuk memberikan penjelasan lebih yang rinci soal itu. Ia mengaku hanya utusan Mandala yang diminta hadir untuk mencocokkan piutang kreditur.
Kata dia, penolakan nilai tagihan pajak ini, merupakan kewenangan komisaris Mandala Indonesia yang telah mengundurkan diri dalam proses kepailitan.
Perwakilan kantor pajak juga menolak memberi penjelasan mengenai tagihan pajak Mandala. Ketika ditemui KONTAN seusai persidangan, salah satu perwakilan menyarankan untuk menghubungi Humas Direktorat Jenderal Pajak untuk mengonfirmasi besaran tagihan itu.
Sebelumnya, mantan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Wahyu Tumakaka juga tidak dapat mengonfirmasi nilai tagihan pajak sebesar Rp 504 miliar dari Mandala.
"Saya tak mempunyai infonya. Harus diverifikasi dengan surat pemberitahuan tahunan (SPT) lebih dahulu," ujarnya ketika dihubungi KONTAN beberapa waktu lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News