kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Tagihan utang Mandala Rp 1,29 triliun


Rabu, 01 April 2015 / 09:52 WIB
Tagihan utang Mandala Rp 1,29 triliun
ILUSTRASI. Kurs rupiah ditutup melemah 0,09% ke level Rp 15.730 per dolar AS pada perdagangan Rabu (18/10).


Reporter: Benedictus Bina Naratama | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Para kreditur PT Mandala Airlines harus siap gigit jari. Soalnya, perusahaan penerbangan yang kini dalam pailit ini tidak mungkin bisa membayar semua utangnya yang mencapai Rp 1,29 triliun. Sejauh ini nilai aset perusahaan yang baru diketahui hanya sebesar Rp 1 miliar.

Total utang Mandala tersebut merupakan hasil pendataan Tim Kurator Mandala. Utang berasal dari 30 kreditur konkuren dan sembilan kreditur preferen. Namun, tagihan ini belum diakui oleh Mandala karena komisaris Mandala Airlines asal Indonesia menolak untuk bertanggung jawab. "Tagihan itu sudah terkumpul hingga 10 Maret 2015," ujar kurator Mandala Airlines, Anthony Hutapea, Rabu (25/3).

Tagihan kreditur konkuren mayoritas berasal dari perusahaan yang pernah menjalin bisnis dengan Mandala Airlines. Beberapa diantaranya PT Angkasa Pura II, PT Wira Pamungkas Pariwara, dan PT Dua Kelola Mahardika Property Management. Namun, Anthony tidak dapat merinci nilai tagihan masing-masing kreditur.

Sedangkan kreditur preferen yakni Kantor Pelayanan Pajak di beberapa daerah di Indonesia. Mandala Airlines mempunyai tunggakan pajak mencapai Rp 500 miliar.

Tidak semua tagihan dari kreditur diakui oleh tim kurator. Hanya 22 tagihan kreditur konkuren saja yang baru diakui dan sisanya diakui sementara.

Begitu juga dengan kreditur preferen, hanya dua yang sudah resmi diakui tim kurator.  Belum diakuinya tagihan karena terdapat bukti-bukti surat tagihan yang belum lengkap.

Komisaris Mandala Air dari Indonesia, Budi Priyantoro di rapat kreditur menegaskan, tidak akan mengakui utang pajak sebelum Direktur Utama Mandala Paul Rombeek hadir di rapat kreditur. Ia juga menolak menandatangani dokumen-dokumen kepailitan tanpa kehadiran Paul.

Pasalnya, Paul merupakan pemimpin perusahaan. Paul dianggap yang paling bertanggungjawab atas kelangsungan hidup Mandala Air.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×