kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Pernyataan resmi SMART pasca petingginya ditangkap KPK karena dugaan suap


Senin, 29 Oktober 2018 / 05:45 WIB
Pernyataan resmi SMART pasca petingginya ditangkap KPK karena dugaan suap
ILUSTRASI. Direksi PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk


Reporter: Muhammad Afandi | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Salah satu petinggi PT Sinar Mas Agro Resources and Technology (SMART) Edy Suradja dicokok Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Terkait dengan hal ini, Head of Corporate Communications Sinar Mas Agribusiness and Food, Wulan Suling menyesalkan penangkapan tersebut.

“Pernyataan yang dikeluarkan oleh KPK, bahwa satu eksekutif dari PT SMART Tbk dan dua eksekutif PT BAP perlu menjalani proses investigasi lebih lanjut sehubungan dengan proses penyelidikan KPK terkait dengan kasus DPRD Kalteng sangat mengkhawatirkan dan disesalkan,” ujar Wulan saat dihubungi Kontan.co.id, Minggu (28/10).

Sebelumnya KPK menetapkan Edy Suradja yang juga menjabat sebagai Wakil Direktur Utama SMART Edy juga merupakan Direktur PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) sebagai tersangka suap kepada anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah.

Selain Edy KPK juga menetapkan CEO BAP Wilayah Kalimantan Tengah bagian Utara, Willy Agung Adipradhana dan manajer Legal PT. BAP, Teguh Dudy Syamsury Zaldy.

Mereka diduga memberikan suap sebesar Rp 240 juta kepada Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Komisi B Provinsi Kalimantan Tengah. Mahar tersebut terkait terkait pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan Komisi B DPRD Kalteng tersebut dalam bidang perkebunan, kehutanan, pertambangan dan lingkungan hidup di Pemprov Kalteng tahun 2018.

Anggota DPRD Kalteng Komisi B tersebut menemukan bahwa perizinan PT. BAP ini bermasalah. Antara lain Hak Guna Usaha (HGU), izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dan jaminan pencadangan wilayah, karena diduga lahan sawit tersebut berada di kawasan hutan juga bermasalah.

KPK menduga telah terjadi pemberian-pemberian uang sebelumnya selain yang tertangkap tangan Rp 240 juta.

Mahar-mahar itu adalah upaya agar DPRD berbohong dengan mengatakan Hak Guna Usaha (HGU) PT. BAP sedang dalam proses perizinan kepada media. Kemudian juga meminta agar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan pencemaran lingkungan oleh PT DAP tidak dilaksanakan.

Menanggapi tindakan melanggar hukum tersebut, Wulan mengatakan bahwa SMART berupaya agar unit dan anak usahanya dapat beroperasi sesuai dengan peraturan dan regulasi yang berlaku.

“Perusahaan mengharapkan unit usahanya yang beroperasi di Indonesia dan anak usahanya untuk beroperasi sesuai dengan peraturan dan regulasi yang berlaku di Indonesia,” ungkapnya.

Dalam kasus ini Wulan mewakili SMART mengaku akan bekerjasama sepenuhnya dalam proses penyelidikan yang berlangsung. Dan ia berharap permasalahan ini secepatnya dapat diselesaikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×