kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.592.000   -10.000   -0,38%
  • USD/IDR 17.710   29,00   0,16%
  • IDX 6.485   -49,38   -0,76%
  • KOMPAS100 860   -6,86   -0,79%
  • LQ45 654   -4,85   -0,74%
  • ISSI 224   -1,39   -0,62%
  • IDX30 364   -2,62   -0,72%
  • IDXHIDIV20 453   -4,56   -1,00%
  • IDX80 98   -0,70   -0,71%
  • IDXV30 125   -1,22   -0,97%
  • IDXQ30 117   -0,73   -0,62%

Ekonom Usul Pengaturan Dividen BUMN Diperjelas dalam RUU Keuangan Negara


Selasa, 15 September 2026 / 13:37 WIB
Ekonom Usul Pengaturan Dividen BUMN Diperjelas dalam RUU Keuangan Negara
ILUSTRASI. Ilustrasi dokumen(Shutterstock/Shutterstock)


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Ekonom mengatakan bahwa pengaturan mengenai dividen badan usaha milik negara (BUMN) perlu diperjelas dalam revisi Undang-Undang (UU) Keuangan Negara. 

Hal ini menyusul pengalihan pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan kepada Danantara.

Ekonom Senior Indef, Tauhid Ahmad, mengatakan perlu ada kepastian mengenai kontribusi dividen BUMN terhadap penerimaan negara setelah pengelolaan BUMN beralih ke Danantara.

Menurutnya, persoalan tersebut menjadi penting karena masih terdapat ketidakpastian mengenai posisi dividen BUMN dalam kerangka penerimaan negara ke depan.

Baca Juga: YLKI: Merek Beras Fortifikasi yang Diduga Bermasalah Harus Dibuka ke Publik

"Yang saya kira juga penting ini tadi juga dibahas kekayaan negara dipisahkan. Kita tahu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 ini sudah mengalihkan BUMN pengolahnya ke Danantara," kata Tauhid dalam RDPU Panja RUU Tentang Keuangan Negara, Senin (14/9).

Tauhid menyoroti adanya pernyataan bahwa Danantara dapat berperan sebagai buffer fiskal. Menurut dia, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum maupun tumpang tindih dalam pengelolaan keuangan negara apabila tidak diatur secara jelas.

Dia menilai perlu ada kejelasan mengenai sumber penerimaan yang berasal dari fungsi buffer fiskal tersebut, termasuk apakah kontribusinya akan masuk sebagai penerimaan pajak atau penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

"Kalau kita lihat di 2027 masih ada Rp 2,1 triliun dividen BUMN. Harusnya nol begitu ya," imbuh Tauhid.

Tauhid menjelaskan, terdapat sejumlah pilihan yang dapat dipertimbangkan dalam pengaturan kontribusi BUMN terhadap keuangan negara. Salah satunya dengan tetap memberikan ruang bagi Danantara untuk menyetorkan dividen kepada negara.

Menurut dia, sejumlah negara memiliki model berbeda dalam mengelola hubungan antara badan pengelola aset negara dengan penerimaan pemerintah.

Oleh karena itu, Indonesia perlu menentukan model yang memberikan kepastian sekaligus menjaga fungsi pengelolaan kekayaan negara.

"Memang ada ruang bagi, katakanlah, Danantara tetap memberikan kontribusinya ke kekayaan negara dipisahkan. Tentu masing-masing ada kelemahan dan kelebihannya," kata Tauhid.

Dia juga mengusulkan agar apabila dividen BUMN tidak lagi dikategorikan sebagai kekayaan negara yang dipisahkan, perlu terdapat klausul yang mengatur koordinasi pemanfaatan dividen BUMN dengan otoritas keuangan.

"Perlu konsistensi apabila dividen BUMN tidak lagi menjadi kekayaan negara dipisahkan, tetap perlu ada klausul mensinkronisasi koordinasi dalam pemanfaatan dividen BUMN dengan otoritas keuangan," pungkasnya. 

Baca Juga: Pemerintah Didorong Pungut Windfall Profit dari Keuntungan Berlebih SDA

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×