Reporter: Siti Masitoh | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Produk domestik bruto (PDB) per kapita Indonesia pada 2024 meningkat. Meski tingkat perekonomian per kapita semakin besar, tapi jutaan penduduk hidup dalam kemiskinan ekstrem dengan pengeluaran di bawah Rp 10.739 per hari.
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, PDB per kapita Indonesia pada 2024 sebesar US$ 4.960,33 per tahun atau Rp 78,62 juta. Nilai ini naik dibandingkan PDB per kapita tahun 2023 yang sebesar US$4.919,7 per tahun atau Rp 75 juta.
Plt. Kepala Badan Pusat Statistik Amalia Adininggar Widyasanti menyampaikan, perekonomian sepanjang 2024 atas produk domestik regional bruto atas dasar harga berlaku (ADHB) mencapai Rp 22.138,98 triliun.
Baca Juga: iPhone 16 Tetap Dilarang, Harga iPhone 15 Per Februari 2025 Turun, iPhone Pro Kosong
Sementara itu, pertumbuhan ekonomi Indonesia atas dasar harga konstan (ADHK) mencapai Rp 22.138,98 triliun.
“Jadi PDB per kapita tahun 2024 adalah sebesar Rp 78,62 juta atau sebesar US$ 4.960,33 per kapita,” tutur Amalia dalam konferensi pers, Rabu (5/2).
Untuk diketahui, PDB per kapita adalah rata-rata pendapatan per orang dalam suatu negara atau wilayah dalam periode tertentu. PDB per kapita merupakan salah satu indikator untuk menilai tingkat kemakmuran suatu negara.
Adapun pertumbuhan ekonomi Indonesia sepanjang 2024 hanya mencapai 5,03%. Pertumbuhan ini lebih rendah bila dibandingkan 2023 yang mencapai 5,05%, dan lebih rendah dari target dalam asumsi ekonomi makro APBN 2024 sebesar 5,2%.
Sebelumnya, Dana Moneter Internasional atau International Monetary Fund (IMF) mencatat, Indonesia berada di peringkat 118 berdasarkan PDB per kapita, dengan nilai mencapai US$ 5.250.
Posisi ini kalah jauh dari Singapura yang berada di peringkat ke 4 sebesar US$ 93.960 dan Malaysia yang berada di peringkat ke 72 sebesar US$ 14.420.
Namun bila dibandingkan Vietnam dan India, posisi Indonesia masih lebih baik. Vietnam ada di peringkat 119 yang mencapai US$ 4.990 dan India di peringkat 38 dengan nilai sebesar US$ 2.940.
Sementara itu, bila dilihat berdasarkan PDB yang disesuaikan dengan paritas daya beli (PPP). Pada Januari 2025 Indonesia berada di peringkat ke 7, dengan nilai sebesar US$ 4,98 triliun.
Tonton: Direksi Borong 15 Juta Saham VKTR
Kemiskinan ekstrem
Diberitakan Kompas.com, Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mengatakan, sebanyak 3,1 juta penduduk Indonesia masuk kategori miskin ekstrem. Hal ini disampaikan Cak Imin usai rapat koordinasi data tunggal sosial ekonomi bersama Kementerian Sosial, Kementerian UMKM, Kementerian Keuangan, Kementerian Koperasi, Sekretaris Negara, dan Badan Pusat Statistik (BPS).
"Ada 3,1 juta penduduk Indonesia masih kategori miskin ekstrem. Sekitar 790.000 kepala keluarga," ujar Cak Imin usai rapat di Gedung Kemenko PMK, Kamis (30/1/2025).
Cak Imin mengatakan, pemerintah saat ini berupaya agar seluruh masalah terkait kemiskinan ekstrem di Indonesia tuntas hingga akarnya.
Ia menyebutkan, ada tiga tahap yang akan dilakukan pemerintah dalam menyalurkan bantuan kepada 3,1 juta rakyat miskin tersebut. "Pertama, bantuan khusus untuk yang miskin ekstrem. Tahap kedua akan memberikan akses kepada yang produktif dari segi usia, segi peningkatan kapasitas, skill agar bisa bekerja produktif," kata Cak Imin.
Tahap ketiga, pemerintah bakal mendorong rakyat miskin untuk hidup mandiri dari akses yang telah diberikan. "Tiga bulan ke depan kami akan mensasar 3,1 juta warga miskin ekstrem untuk mendapat bantuan khusus supaya makin cepat meninggalkan posisi level miskin ekstrem ini," ujar dia.
Baca Juga: Resmi, Harga Pertamax Naik Mulai 1 Februari 2025, Cek Rinciannya
Ketua umum Partai Kebangkitan Bangsa ini menuturkan, rapat lintas kementerian ini juga membahas terkait data tunggal sosial ekonomi yang dipaparkan oleh Plt Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti. "Alhamdulillah, semakin sempurna yang dilakukan oleh Kepala BPS. Sudah sangat cepat, nanti akan bisa digunakan data tunggal ini oleh seluruh kementerian yang membutuhkan," ujar Cak Imin.
Dalam kesempatan yang sama, Widyasanti atau Wiwi menuturkan, data tunggal akan segera dipakai untuk memanfaatkan program-program sosial. "Ya, nanti segera dipakai, akan segera dan dimanfaatkan untuk sasaran program-program sosial," papar Wiwi.
Kemiskinan ekstrem didefinisikan sebagai kondisi ketidakmampuan rumah tangga dapat memenuhi kebutuhan dasar, yaitu makanan, air bersih, sanitasi layak, kesehatan, tempat tinggal, pendidikan, dan akses informasi terhadap pendapatan dan layanan sosial. Kategori yang digunakan adalah garis kemiskinan ekstrem, yaitu 1,9 dollar AS purchasing power parity, setara dengan Rp 10.739 per hari atau Rp 322.170 per bulan.
Untuk rumah tangga dengan anggota keluarga sebanyak 4 orang, maka batas pengeluaran adalah di bawah Rp 1.288.680 per bulan. BPS menggolongkan rakyat miskin ekstrem adalah ketika pengeluaran seseorang di bawah Rp 10.739 per hari atau hanya Rp 322.170 per bulan.
Tonton: SPMB 2025 Buka Jalur Kepemimpinan untuk Pengurus OSIS
Selanjutnya: Setelah Pasar Panik, Berikut Rekomendasi Saham Hari Ini Dari Sejumlah Analis
Menarik Dibaca: Ini Cara Mendapatkan Voucher hingga Rp 150.000 dengan Reward BCA
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News