Sumber: TribunNews.com | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak perlu menunggu proses praperadilan untuk menangkap tersangka kasus korupsi izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan, Selatan (Kalsel) yakni Mardani H. Maming.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menuturkan, KPK bisa menangkap atau menahan siapa pun yang telah ditetapkan menjadi tersangka termasuk dalam hal ini Mardani H Maming yang menjabat sebagai Bendahara Umum (Bendum) PBNU.
"KPK bisa menangkap atau menahan siapa pun yang telah jadi tersangka dan tidak terhalang oleh proses praperadilan," kata Boyamin, Senin, (18/7/2022).
Boyamin menegaskan, jika KPK juga sudah pernah melakukan hal serupa pada kasus mega korupsi KTP elektronik yang melibatkan mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto.
"Sebagai contoh KPK tetap menangkap dan menahan Setya Novanto kasus e KTP meski pun Setya Novanto melakukan upaya praperadilan tahun 2015," beber Boyamin.
Baca Juga: KPK: Praperadilan Tidak Halangi KPK Terus Melakukan Penyidikan atas Mardani H Maming
Dijemput paksa
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan surat panggilan kedua terhadap bekas Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming, Senin (18/7/2022).
Ketua Umum Badan Pengurus Pusat (BPP) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) itu merupakan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
"Saat ini kami segera kirimkan surat panggilan kedua," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (18/7/2022).
Ali mengatakan, Maming sedianya dipanggil tim penyidik ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Kamis (14/7/2022) pekan lalu.
Namun, berdasarkan informasi yang diperoleh KPK, ada surat dari penasihat hukum Maming ihwal alasan ketidakhadiran, dengan dalih ingin terlebih dahulu mengikuti proses praperadilan.
Ali menjelaskan, surat panggilan kedua dikirim lantaran lembaga antirasuah menilai alasan kuasa hukum tak dibenarkan menurut hukum.
"Karena apa yang disampaikan penasihat hukum tersangka dimaksud bukan alasan yang dibenarkan menurut hukum," ujarnya.
Ali mengingatkan Maming agar dapat datang ke Kantor KPK, setelah surat panggilan kedua dikirimkan.
Jika kembali mangkir, Ali menyebut, bukan tak mungkin Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kalsel itu dipanggil paksa.
"Kami mengingatkan tersangka agar kooperatif hadir memenuhi panggilan kedua tim penyidik KPK dimaksud," tegas Ali.
Panggil paksa dalam proses penyidikan dapat dilakukan terhadap tersangka maupun saksi.
Hal ini diatur dalam pasal 112 ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Di dalam pasal tersebut disebutkan, 'Orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya.'
Baca Juga: KPK Terapkan TPPU di Kasus Mardani Maming, Penerima Dana Bisa Terseret
Sebelumnya, KPK tidak hanya menjerat Bendum PBNU Mardani H Maming dengan kasus suap.
KPK pimpinan Firli Bahuri juga menaikan penyidikan terkait gratifikasi yang diterima Mardani H Maming pada perkara IUP di Kabupaten Tanah Bumbu saat menjabat sebagai Bupati.
"KPK telah menaikan ke tahap penyidikan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan penerimaan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri beberapa waktu lalu.
Ali kembali menegaskan, dugaan gratifikasi Mardani Maming diduga dilakukan saat dirinya menjabat Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Bahkan, Ali menekankan, KPK juga sudah mengantongi sejumlah bukti perbuatan pidana Mardani Maming ini.
"Setelah KPK meminta bahan keterangan kepada sejumlah pihak dan kemudian ditemukan bukti permulaan yang cukup," tandas Ali.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Tersangka Sejak Juni, MAKI Sebut KPK Bisa Tahan Mardani Maming Tanpa Tunggu Hasil Praperadilan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News