kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.913.000   17.000   0,90%
  • USD/IDR 16.250   24,00   0,15%
  • IDX 6.853   -62,65   -0,91%
  • KOMPAS100 997   -10,66   -1,06%
  • LQ45 762   -8,22   -1,07%
  • ISSI 225   -2,24   -0,99%
  • IDX30 393   -4,12   -1,04%
  • IDXHIDIV20 456   -3,01   -0,66%
  • IDX80 112   -1,24   -1,09%
  • IDXV30 113   -0,95   -0,84%
  • IDXQ30 128   -0,98   -0,76%

KPK Terapkan TPPU di Kasus Mardani Maming, Penerima Dana Bisa Terseret


Kamis, 30 Juni 2022 / 21:10 WIB
KPK Terapkan TPPU di Kasus Mardani Maming, Penerima Dana Bisa Terseret
ILUSTRASI. KPK menggeledah apartemen milik Mardani Maming


Sumber: TribunNews.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan, penerima dana dari tersangka suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel) Mardani H Maming dapat terseret dalam pusaran kasus korupsi tersebut.

Pasalnya, KPK menerapkan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam menangani kasus Mardani Maming yang merupakan bendahara umum (bendum) PBNU.

Hal tersebut disampaikan oleh Abdul Fickar Hadjar merespons langkah PBNU yang memberikan bantuan hukum kepada Mardani H Maming.

Dikhawatirkan ada aliran dana dari Mardani Maming yang juga Ketua DPD PDIP Kalsel kepada PBNU pimpinan KH Yahya Cholil Staquf alias Gus Yahya.

“Ya, bisa melibatkan (PBNU), dalam konteks pidana setiap orang penerima uang hasil kejahatan,” kata Abdul Fickar Hadjar, Kamis (30/6/2022).

Abdul Fickar Hadjar melanjutkan pihak penerima uang atau dana dapat dijerat TPPU jika penerima mengetahui atau setidaknya dapat menduga bahwa uang itu hasil tindak pidana.

“Orang menerima uang dapat dijerat TPPU jika penerima mengetahui atau setidaknya dapat menduga bahwa uang itu hasil tindak pidana. Sangat mungkin KPK menetapkan MHM (Mardani H Maming) dalam konteks itu,” papar Abdul Fickar Hadjar.

Baca Juga: Pada 12 Juli Mendatang, Sidang Perdana Praperadilan Mardani Maming Digelar

Abdul Fickar Hadjar mengungkapkan hal tersebut diatur dalam pasal 55 dan 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP tentang pernyertaan dan pembantuan.

“Pasal 55 dan 56 KUHP tentang penyertaan dan pembantuan,” demikian Abdul Fickar Hadjar.

Sebelumnya, dalam menggarap dugaan korupsi dalam pengurusan IUP Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel), KPK bekerja cepat.

Terhitung sejak 16 Juni 2022, Mardani H Maming dicekal ke luar negeri, karena statusnya ditetapkan tersangka.

Dalam surat permohonan yang diteken Ketua KPK Firli Bahuri pada 16 Juni 2022, bernomor R/1334 DAK.00.01/01-23/06/2022 ditujukan kepada Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kementerian Hukum dan HAM, secara tegas menyebut adanya permohonan larangan bepergian ke luar negeri untuk dua orang.

Yakni Mardani H Maming dan Rois Sunandar yang merupakan adik kandung Mardani Maming.

Di poin kedua dokumen tersebut, KPK menyatakan status Mardani H Maming sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suatu hadiah, atau janji yang dilakukan oleh tersangka, Mardani Maming selaku Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2018, terkait pemberian IUP di Tanah Bumbu.

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul KPK Terapkan TPPU di Kasus Bendum PBNU Mardani Maming, Penerima Dana Bisa Terseret Korupsi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×