kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

MAKI akan ajukan uji materi ke MK terkait pegawai KPK yang tak lulus TWK


Kamis, 27 Mei 2021 / 15:18 WIB
MAKI akan ajukan uji materi ke MK terkait pegawai KPK yang tak lulus TWK
ILUSTRASI. MAKI akan ajukan uji materi ke MK terkait pegawai KPK yang tak lulus TWK


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) akan mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi berkaitan dengan 75 pegawai KPK yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK).

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Boyamin Saiman mengatakan, hal ini bertujuan agar pertimbangan putusan MK yakni proses peralihan KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan pegawai KPK lebih kuat dan mengikat.

Menurut Boyamin, pertimbangan putusan Mahkamah Konstitusi menyatakan proses peralihan pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan Pegawai KPK, namun saat ini Pimpinan KPK berlawanan dengan pertimbangan putusan MK tersebut. Dimana ada 51 Pegawai KPK yang akan diberhentikan karena berstatus merah dan tidak bisa dibina lagi.

"Atas dasar polemik tersebut, MAKI akan mengajukan uji materi ke MK dengan maksud menjadikan Pertimbangan Putusan MK menjadi lebih kuat dan mengikat dengan cara Pertimbangan menjadikan amar Putusan Mahkamah Konstitusi. Kalau dulu hanya berupa Pertimbangan, maka nantinya akan menjadi Putusan akhir dari produk MK," ujar Boyamin dalam keterangan tertulis, Kamis (27/5).

Baca Juga: Masalah TWK pegawai KPK, Moeldoko minta sudahi praduga tidak konstruktif

Adapun, dia menyebut materi Judicial Review Revisi UU KPK No. 19 tahun 2019 yaitu pertimbangan putusan MK terkait peralihan pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan KPK dikuatkan menjadi amar putusan dengan cara menguji Pasal 24 dan Pasal 69C UU No 19 tahun 2019 (UU Revisi KPK).

Pasal 24 Ayat 2 dan 3 yang berbunyi:

(2) Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan anggota korps Profesi Pegawai ASN Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. penyempurnaan penyebutan.

(3) Ketentuan mengenai tata cara pengangkatan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara, Pasal 69C berbunyi pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang belum berstatus sebagai pegawai aparatur sipil negara dalam jangka waktu paling lama 2 tahun terhitung sejak Undang- Undang ini mulai berlaku dapat diangkat menjadi pegawai aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: ICW sebut tindak lanjut Ketua KPK Firli Bahuri soal nasib 75 pegawai ambigu




TERBARU

[X]
×