kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.948.000   47.000   2,47%
  • USD/IDR 16.541   37,00   0,22%
  • IDX 7.538   53,43   0,71%
  • KOMPAS100 1.059   10,21   0,97%
  • LQ45 797   6,35   0,80%
  • ISSI 256   2,43   0,96%
  • IDX30 412   3,30   0,81%
  • IDXHIDIV20 468   1,72   0,37%
  • IDX80 120   1,05   0,88%
  • IDXV30 122   -0,41   -0,34%
  • IDXQ30 131   0,79   0,61%

MAKI akan ajukan uji materi ke MK terkait pegawai KPK yang tak lulus TWK


Kamis, 27 Mei 2021 / 15:18 WIB
MAKI akan ajukan uji materi ke MK terkait pegawai KPK yang tak lulus TWK
ILUSTRASI. MAKI akan ajukan uji materi ke MK terkait pegawai KPK yang tak lulus TWK


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli

Boyamin mengatakan, pasal pasal tersebut akan dimintakan kepada MK berupa pemaknaan sebagai pertama,  ketentuan pasal-pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai peralihan menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN dengan alasan apapun.

Kedua, pegawai KPK tidak boleh diberhentikan sepanjang tidak melanggar hukum berdasar putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dan atau tidak melanggar etik berat berdasar putusan Dewan Pengawas KPK. Adapun, Boyamin mengatakan, rencana uji materi ini akan diajukan minggu depan.

Tak hanya itu, Boyamin pun mengatakan pihaknya meminta KPK, BKN dan KemenPAN-RB tidak melakukan upaya pemberhentian 51 Pegawai KPK sebelum ada putusan MK dan meminta kepada 75 pegawai KPK yang tidak lulus TWK untuk menjalankan tugas dan wewenangnya secara penuh sebagaimana sebelumnya.

Selanjutnya: MAKI sebut putusan MK perbaiki penyidikan KPK

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak Executive Macro Mastery

[X]
×