kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

MAKI akan ajukan uji materi ke MK terkait pegawai KPK yang tak lulus TWK


Kamis, 27 Mei 2021 / 15:18 WIB
MAKI akan ajukan uji materi ke MK terkait pegawai KPK yang tak lulus TWK
ILUSTRASI. MAKI akan ajukan uji materi ke MK terkait pegawai KPK yang tak lulus TWK


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli

Boyamin mengatakan, pasal pasal tersebut akan dimintakan kepada MK berupa pemaknaan sebagai pertama,  ketentuan pasal-pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai peralihan menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN dengan alasan apapun.

Kedua, pegawai KPK tidak boleh diberhentikan sepanjang tidak melanggar hukum berdasar putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dan atau tidak melanggar etik berat berdasar putusan Dewan Pengawas KPK. Adapun, Boyamin mengatakan, rencana uji materi ini akan diajukan minggu depan.

Tak hanya itu, Boyamin pun mengatakan pihaknya meminta KPK, BKN dan KemenPAN-RB tidak melakukan upaya pemberhentian 51 Pegawai KPK sebelum ada putusan MK dan meminta kepada 75 pegawai KPK yang tidak lulus TWK untuk menjalankan tugas dan wewenangnya secara penuh sebagaimana sebelumnya.

Selanjutnya: MAKI sebut putusan MK perbaiki penyidikan KPK

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×