kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.280   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

MAKI akan ajukan uji materi ke MK terkait pegawai KPK yang tak lulus TWK


Kamis, 27 Mei 2021 / 15:18 WIB
MAKI akan ajukan uji materi ke MK terkait pegawai KPK yang tak lulus TWK
ILUSTRASI. MAKI akan ajukan uji materi ke MK terkait pegawai KPK yang tak lulus TWK


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli

Boyamin mengatakan, pasal pasal tersebut akan dimintakan kepada MK berupa pemaknaan sebagai pertama,  ketentuan pasal-pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai peralihan menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN dengan alasan apapun.

Kedua, pegawai KPK tidak boleh diberhentikan sepanjang tidak melanggar hukum berdasar putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dan atau tidak melanggar etik berat berdasar putusan Dewan Pengawas KPK. Adapun, Boyamin mengatakan, rencana uji materi ini akan diajukan minggu depan.

Tak hanya itu, Boyamin pun mengatakan pihaknya meminta KPK, BKN dan KemenPAN-RB tidak melakukan upaya pemberhentian 51 Pegawai KPK sebelum ada putusan MK dan meminta kepada 75 pegawai KPK yang tidak lulus TWK untuk menjalankan tugas dan wewenangnya secara penuh sebagaimana sebelumnya.

Selanjutnya: MAKI sebut putusan MK perbaiki penyidikan KPK

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×