Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli
Boyamin mengatakan, pasal pasal tersebut akan dimintakan kepada MK berupa pemaknaan sebagai pertama, ketentuan pasal-pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai peralihan menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN dengan alasan apapun.
Kedua, pegawai KPK tidak boleh diberhentikan sepanjang tidak melanggar hukum berdasar putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dan atau tidak melanggar etik berat berdasar putusan Dewan Pengawas KPK. Adapun, Boyamin mengatakan, rencana uji materi ini akan diajukan minggu depan.
Tak hanya itu, Boyamin pun mengatakan pihaknya meminta KPK, BKN dan KemenPAN-RB tidak melakukan upaya pemberhentian 51 Pegawai KPK sebelum ada putusan MK dan meminta kepada 75 pegawai KPK yang tidak lulus TWK untuk menjalankan tugas dan wewenangnya secara penuh sebagaimana sebelumnya.
Selanjutnya: MAKI sebut putusan MK perbaiki penyidikan KPK
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News