kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.871.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.445   -75,00   -0,45%
  • IDX 7.107   66,36   0,94%
  • KOMPAS100 1.034   12,73   1,25%
  • LQ45 806   9,73   1,22%
  • ISSI 223   1,91   0,86%
  • IDX30 421   5,94   1,43%
  • IDXHIDIV20 502   10,81   2,20%
  • IDX80 116   1,41   1,23%
  • IDXV30 120   2,66   2,27%
  • IDXQ30 138   2,04   1,50%

Majelis Kehormatan terbentuk, Dewan Etik dihapus


Selasa, 12 November 2013 / 21:14 WIB
Majelis Kehormatan terbentuk, Dewan Etik dihapus
ILUSTRASI. Warga di lokasi proyek BTS 4G Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika (BAKTI Kominfo) di Distrik Murkim, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kamis (21/4/2022).


Reporter: Dikky Setiawan | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) bersama Komisi Yudisial (KY) sepakat untuk secara bersama-sama membentuk peraturan mengenai Majelis Kehormatan yang telah diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Perppu MK). MK dan KY juga sepakat bahwa ketika Majelis Kehormatan terbentuk, maka Dewan Etik bisa saja dihapuskan.

Kesepakatan tersebut didapatkan setelah MK dan KY melakukan pertemuan tertutup di Gedung MK, Jakarta, Selasa (12/11/2013). "Kita juga sudah sepakat, setelah Majelis Kehormatan terbentuk, maka Dewan Etik bisa saja dihapuskan," kata Wakil Ketua MK Arief Hidayat usai pertemuan.

Keduanya khawatir, terjadi tumpang tindih fungsi dan wewenang Majelis Kehormatan dengan Dewan Etik. Namun Arief meyakinkan bahwa Dewan Etik adalah sesuatu yang berbeda dengan Majelis Kehormatan.

"Dewan Etik beda dengan Majelis Kehormatan. Kita bentuk Dewan Etik sehingga bisa menjaga keluhuran martabat dan integritas hakim," ujar dia. (Ihsanuddin/Kompas.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×