kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.884.000   -23.000   -1,21%
  • USD/IDR 16.210   -25,00   -0,15%
  • IDX 6.897   65,26   0,96%
  • KOMPAS100 1.002   13,05   1,32%
  • LQ45 771   10,32   1,36%
  • ISSI 224   1,60   0,72%
  • IDX30 397   5,48   1,40%
  • IDXHIDIV20 461   5,31   1,16%
  • IDX80 113   1,46   1,31%
  • IDXV30 113   0,44   0,39%
  • IDXQ30 129   1,86   1,47%

Majelis Kehormatan terbentuk, Dewan Etik dihapus


Selasa, 12 November 2013 / 21:14 WIB
Majelis Kehormatan terbentuk, Dewan Etik dihapus
ILUSTRASI. Warga di lokasi proyek BTS 4G Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika (BAKTI Kominfo) di Distrik Murkim, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kamis (21/4/2022).


Reporter: Dikky Setiawan | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) bersama Komisi Yudisial (KY) sepakat untuk secara bersama-sama membentuk peraturan mengenai Majelis Kehormatan yang telah diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Perppu MK). MK dan KY juga sepakat bahwa ketika Majelis Kehormatan terbentuk, maka Dewan Etik bisa saja dihapuskan.

Kesepakatan tersebut didapatkan setelah MK dan KY melakukan pertemuan tertutup di Gedung MK, Jakarta, Selasa (12/11/2013). "Kita juga sudah sepakat, setelah Majelis Kehormatan terbentuk, maka Dewan Etik bisa saja dihapuskan," kata Wakil Ketua MK Arief Hidayat usai pertemuan.

Keduanya khawatir, terjadi tumpang tindih fungsi dan wewenang Majelis Kehormatan dengan Dewan Etik. Namun Arief meyakinkan bahwa Dewan Etik adalah sesuatu yang berbeda dengan Majelis Kehormatan.

"Dewan Etik beda dengan Majelis Kehormatan. Kita bentuk Dewan Etik sehingga bisa menjaga keluhuran martabat dan integritas hakim," ujar dia. (Ihsanuddin/Kompas.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×