kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Mahkamah Konstitusi batalkan UU Perkoperasian


Rabu, 28 Mei 2014 / 16:43 WIB
Mahkamah Konstitusi batalkan UU Perkoperasian
ILUSTRASI. Kapan Anime Chainsaw Man Episode 13 Tayang? Ini Tempat Streaming Sub Indo Terlengkap


Reporter: Agus Triyono | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan UU No. 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian. Pembatalan tersebut mereka nyatakan dalam sidang putusan uji materi, Rabu (28/5).

Dalam pertimbangan putusan, Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Fadhil Sumadi, dan M. Alim, MK menyatakan, filosofi UU tersebut tidak mengandung asas riil koperasi, perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas kekeluargaan dan kegotongroyongan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 UUD 1945. Kondisi tersebut antara lain tercermin dari rumusan Pasal 1 ayat 1 UU Perkoperasian yang menyatakan bahwa koperasi sebagai badan hukum.

Arief mengatakan bahwa ketentuan tersebut tidak sesuai dengan pengertian koperasi. "Selain itu perumusan koperasi sebagai badan hukum juga tidak sesuai dengan wadah semangat asas kekeluargaan dan kegotongroyongan tapi individualisme orang perseroangan," kata Arief saat membacakan pertimbangan putusan Mahkamah di Gedung MK Rabu (28/5).

Sejumlah organisasi koperasi, yang terdiri dari Gabungan Koperasi Pegawai Republik Indonesia (GKPRI) Propinisi Jawa Timur, Pusat Koperasi Unit Desa (PUSKUD) Jawa Timur, Pusat Koperasi Wanita Jawa Timur (Puskowanjati), Pusat Koperasi An-nisa Jawa Timur, Pusat Koperasi BUEKA Assakinah Jawa Timur, Gabungan Koperasi Susu Indonesia beberapa waktu lalu mengajukan uji materi UU Perkoperasian ke MK. Pasal- pasal yang mereka uji tersebut antara lain: Pasal 1 ayat 1, Pasal 50 ayat 1, Pasal 55 ayat 1, Pasal 56 ayat 1, Pasal 66, dan Pasal 67.

Mereka memandang bahwa keberadaan pasal tersebut telah bertentangan dengan konstitusi dan menyimpang dari prinsip dasar gerakan koperasi di Indonesia. Bukan hanya itu saja, mereka juga memandang bahwa ketentuan mengenai modal penyertaan sebagaimana diatur dalam Pasal 66- 67 uu tersebut berpotensi meliberalisasi gerakan ekonomi koperasi. Sebab, keberadaan pasal tersebut membuka peluang bagi modal swasta bahkan asing untuk masuk ke dalam koperasi.

Hamdan Zoelva, Ketua MK menyatakan bahwa dengan dibatalkannya UU No. 17 Tahun 2012 tersebut, uu yang berlaku selanjutnya adalah UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. "Berlaku sementara waktu sampai terbentuknya uu baru," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×