kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Mahkamah Agung (MA) minta penyerangan terhadap hakim jangan terulang lagi


Sabtu, 20 Juli 2019 / 07:05 WIB
Mahkamah Agung (MA) minta penyerangan terhadap hakim jangan terulang lagi


Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Penyerangan terhadap hakim yang dilakukan pengacara Tomy Winata mendapat respons dari Mahkamah Agung (MA). Lembaga tertinggi pengadilan ini menyesalkan kejadian penyerangan terhadap Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut.  

Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro mengatakan, Mahkamah Agung sangat menyesalkan dan sangat prihatin atas kejadian penyerangan atau kekerasan yang terjadi di persidangan pembacaan putusan perkara perdata.

Baca Juga: Polisi tetapkan pengacara Tomy Winata yang menganiaya hakim sebagai tersangka

Menurutnya, terlepas dari apapun keputusan Majelis Hakim dalam persidangan, tidak seharusnya penasihat hukum melakukan penyerangan terhadap hakim dalam persidangan.

Jika tidak puas dengan putusan itu, sebaiknya penasihat hukum melakukan upaya hukum yang bisa diambil. Bukan dengan melakukan penyerangan tersebut. "Ini sudah masuk dan merupakan tindak pidana penyerangan kekerasan terhadap hakim. PN Jakarta Pusat perlu mengambil sikap, jangan sampai terulang kembali tindak atau insiden yang memalukan seperti itu,"ujarnya saat konferensi pers, Jumat (19/7).

Baca Juga: Tomy Winata menyesali pengacaranya serang hakim PN Jakarta Pusat

Sementara itu, Ketua Umum Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) Suhadi menyesalkan tindakan tercela yang dilakukan oleh Pengacara terhadap Hakim di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut.

Ia menuntut agar Pengacara tersebut diproses secara pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta diproses dalam sidang etik profesi untuk mempertanggungjawabkan pelanggaran etika advokat yang telah dilakukannya.

Baca Juga: Jokowi dilaporkan ke Bawaslu, begini komentar Jusuf Kalla

"Apapun yang melatarbelakangi, penyerangan oleh Pengacara tersebut dengan melecutkan ikat pinggang yang mengakibatkan luka memar pada Hakim tersebut adalah tindakan "Contempt of Court" yang melecehkan dan merendahkan martabat/marwah badan peradilan," ucap Suhadi.

Sebelumnya, peristiwa penyerangan terhadap Hakim itu terjadi di suatu sidang perkara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis 18 Juli 2019. Penasehat hukum bernama Desrizal itu menyerang Majelis Hakim dengan menggunakan ikat pinggang. Saat ini, Desrizal diketahui telah dibawa ke Kepolisian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×