Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengacara Tomy Winata yakni Desrizal Chaniago ditetapkan sebagai tersangka karena menganiaya hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Siang ini sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Jumat (19/7).
Kendati demikian, Argo tak merinci lebih lanjut terkait pemeriksaan pengacara yang menangani kasus gugatan perdata Tomy Winata itu. Ia menyebut, kasus tersebut tengah ditangani Polres Jakarta Pusat. "Ditangani Polres Jakarta Pusat," ujar Argo.
Baca Juga: Tomy Winata menyesali pengacaranya serang hakim PN Jakarta Pusat
Seperti diketahui, peristiwa penganiayaan itu terjadi dalam sebuah sidang perkara perdata, Kamis sore, ketika majelis hakim yang menangani perkara sedang membacakan pertimbangan putusan.
Saat itu, Desrizal beranjak dari kursinya dan melangkah ke hadapan majelis hakim yang sedang membacakan pertimbangan putusan. Dia kemudian menyerang dengan menggunakan ikat pinggang.
Serangan itu mengenai HS selaku ketua majelis dan DB selaku hakim anggota I yang menangani perkara tersebut. Pihak PN Jakarta Pusat juga telah melaporkan peristiwa penyerangan ini ke kepolisian.
Baca Juga: Hakim diserang, Mahkamah Agung sesalkan perbuatan yang mencederai lembaga peradilan
Desrizal juga telah dibawa ke polisi. Sementara dua hakim yang terkena serangan dikawal petugas keamanan ke rumah sakit untuk divisum.
Hakim HS mengaku mengalami luka memar dan rasa sakit pada kening sebelah kiri akibat penganiayaan yang dilakukan pengacara tersebut. (Rindi Nuris Velarosdela)
Baca Juga: Hampir Dua Tahun Disuspensi, Perusahaan yang Diawasi Tomy Winata Berencana Delisting
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengacara Tomy Winata yang Aniaya Hakim Ditetapkan sebagai Tersangka",
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News