kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.705.000   1.000   0,06%
  • USD/IDR 16.314   -4,00   -0,02%
  • IDX 6.766   -36,67   -0,54%
  • KOMPAS100 998   -7,66   -0,76%
  • LQ45 773   -4,01   -0,52%
  • ISSI 212   -0,36   -0,17%
  • IDX30 401   -1,27   -0,32%
  • IDXHIDIV20 484   0,30   0,06%
  • IDX80 113   -0,55   -0,48%
  • IDXV30 119   0,34   0,29%
  • IDXQ30 132   -0,37   -0,28%

Polisi tetapkan pengacara Tomy Winata yang menganiaya hakim sebagai tersangka


Jumat, 19 Juli 2019 / 14:43 WIB
Polisi tetapkan pengacara Tomy Winata yang menganiaya hakim sebagai tersangka


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengacara Tomy Winata yakni Desrizal Chaniago ditetapkan sebagai tersangka karena menganiaya hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

"Siang ini sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Jumat (19/7).

Kendati demikian, Argo tak merinci lebih lanjut terkait pemeriksaan pengacara yang menangani kasus gugatan perdata Tomy Winata itu. Ia menyebut, kasus tersebut tengah ditangani Polres Jakarta Pusat. "Ditangani Polres Jakarta Pusat," ujar Argo.

Baca Juga: Tomy Winata menyesali pengacaranya serang hakim PN Jakarta Pusat

Seperti diketahui, peristiwa penganiayaan itu terjadi dalam sebuah sidang perkara perdata, Kamis sore, ketika majelis hakim yang menangani perkara sedang membacakan pertimbangan putusan.

Saat itu, Desrizal beranjak dari kursinya dan melangkah ke hadapan majelis hakim yang sedang membacakan pertimbangan putusan. Dia kemudian menyerang dengan menggunakan ikat pinggang.

Serangan itu mengenai HS selaku ketua majelis dan DB selaku hakim anggota I yang menangani perkara tersebut. Pihak PN Jakarta Pusat juga telah melaporkan peristiwa penyerangan ini ke kepolisian.

Baca Juga: Hakim diserang, Mahkamah Agung sesalkan perbuatan yang mencederai lembaga peradilan

Desrizal juga telah dibawa ke polisi. Sementara dua hakim yang terkena serangan dikawal petugas keamanan ke rumah sakit untuk divisum.

Hakim HS mengaku mengalami luka memar dan rasa sakit pada kening sebelah kiri akibat penganiayaan yang dilakukan pengacara tersebut. (Rindi Nuris Velarosdela)

Baca Juga: Hampir Dua Tahun Disuspensi, Perusahaan yang Diawasi Tomy Winata Berencana Delisting

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengacara Tomy Winata yang Aniaya Hakim Ditetapkan sebagai Tersangka",

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×