kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Mahkamah Agung (MA) Jatuhkan 295 Sanksi Terhadap Hakim dan Aparatur pada 2023


Selasa, 20 Februari 2024 / 16:42 WIB
Mahkamah Agung (MA) Jatuhkan 295 Sanksi Terhadap Hakim dan Aparatur pada 2023
Ketua Mahkamah Agung M. Syarifuddin memberikan keterangan pers pada acara Refleksi Akhir Tahun 2021 Mahkamah Agung di Jakarta, Rabu (29/12/2021). Mahkamah Agung (MA) Jatuhkan 295 Sanksi Terhadap Hakim dan Aparatur pada 2023.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Mahkamah Agung (MA) melaporkan telah melakukan kinerja pengawasan dan penegakan disiplin terhadap aparatur peradilan. Tercatat pada tahun 2023 jumlah pengaduan yang diterima sebanyak 4.138 pengaduan.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 3.949 pengaduan atau 95,43% telah selesai diproses. Sedangkan sisanya sebanyak 189 pengaduan masih dalam proses penanganan.  

Selain itu, Ketua Mahkamah Agung Muhammad Syarifuddin menjelaskan, jumlah dan jenis sanksi disiplin yang dijatuhkan kepada hakim dan aparatur peradilan dalam periode tahun 2023 adalah sebanyak 295 sanksi disiplin.

Baca Juga: Tahun 2023, Jumlah Denda dan Uang Pengganti Berdasarkan Putusan MA Rp 61,4 Triliun

“Yang terdiri dari 83 sanksi berat, 63 sanksi sedang, dan 149 sanksi ringan,” ujar Syarifuddin dalam Sidang Istimewa Laporan Tahunan Mahkamah Agung Tahun 2023, Selasa (20/2).

Lebih lanjut Syarifuddin mengatakan, untuk memulihkan kepercayaan publik, MA membersihkan para oknum hakim agung dan aparatur Mahkamah Agung yang melakukan pelanggaran hukum dan kode etik.

MA juga memutus mata rantai yang terindikasi menjadi jalur yang digunakan oleh para oknum aparatur di Mahkamah Agung melalui sistem rotasi dan mutasi secara berkala.

Kemudian, membangun sistem seleksi dan recruitment jabatan secara ketat dengan melibatkan rekam jejak integritas. Serta memberhentikan para pejabat yang terbukti melalaikan jabatan dan kewajibannya untuk melakukan pengawasan dan pembinaan kepada bawahannya yang melakukan pelanggaran.

Baca Juga: Soal Operasional Kembali Blok Mandiodo, Ini Penjelasan Dirut Antam (ANTM)

Syarifuddin mengakui, MA mengoptimalkan satuan tugas khusus pengawasan untuk memantau dan mengawasi aparatur Mahkamah Agung serta memasang CCTV di area kantor yang diduga menjadi tempat untuk bertransaksi perkara serta membangun sistem informasi pengawasan khusus Mahkamah Agung.

Selain itu, melakukan pengawasan dan pembinaan terpadu bersama – sama dengan Komisi Yudisial. Serta menerjunkan mysterious shopper untuk memantau dan melakukan pengawasan terhadap aparatur Mahkamah Agung.

Saat ini, Syarifuddin mengatakan, MA telah memberlakukan sistem pembacaan amar putusan secara live streaming bagi putusan kasasi, dan peninjauan kembali di Mahkamah Agung. Menerapkan sistem penunjukkan majelis hakim secara acak dengan menggunakan aplikasi smart majelis. 

Baca Juga: Utang Rafaksi Minyak Goreng Tak Kunjung Dibayar, GIMNI Usul Pemangkasan Pajak

Kemudian, memberlakukan sistem presensi online dengan foto wajah atau swafoto dengan bantuan sistem GPS. Membangun pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) mandiri di MA.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×