CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.386.000   -14.000   -1,00%
  • USD/IDR 16.295
  • IDX 7.288   47,89   0,66%
  • KOMPAS100 1.141   4,85   0,43%
  • LQ45 920   4,23   0,46%
  • ISSI 218   1,27   0,58%
  • IDX30 460   1,81   0,40%
  • IDXHIDIV20 553   3,30   0,60%
  • IDX80 128   0,57   0,44%
  • IDXV30 130   1,52   1,18%
  • IDXQ30 155   0,78   0,50%

Tahun 2023, Jumlah Denda dan Uang Pengganti Berdasarkan Putusan MA Rp 61,4 Triliun


Selasa, 20 Februari 2024 / 12:31 WIB
Tahun 2023, Jumlah Denda dan Uang Pengganti Berdasarkan Putusan MA Rp 61,4 Triliun
ILUSTRASI. Jumlah denda dan uang pengganti berdasarkan putusan Mahkamah Agung pada tahun 2023 sebesar Rp Rp 61,4 triliun. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/YU


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Agung (MA) menyampaikan komitmennya untuk terus memperbaiki kinerja dalam menangani permasalahan hukum. Hal ini sebagai salah satu upaya penegakan hukum yang adil.

Ketua Mahkamah Agung Muhammad Syarifuddin mengatakan, beban perkara Mahkamah Agung tahun pada tahun 2023 terdiri dari perkara masuk sebanyak 27.512 perkara ditambah sisa perkara tahun 2022 sebanyak 260 perkara.

“Dari jumlah beban perkara tersebut, Mahkamah Agung berhasil memutus perkara di tahun 2023 sebanyak 27.365 perkara atau sebesar 99,47%,” ucap Syarifuddin dalam Sidang Istimewa Laporan Tahunan Mahkamah Agung Tahun 2023, Selasa (20/2).

Baca Juga: Hadiri Sidang Istimewa MA, Jokowi Tekankan Kualitas Putusan Harus Beri Rasa Keadilan

MA juga telah mencatat jumlah pidana denda dan uang pengganti berdasarkan putusan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap pada perkara pelanggaran lalu lintas, perkara tindak pidana korupsi, perkara kehutanan, perkara perlindungan anak, perkara perikanan, perkara pencucian uang, dan perkara – perkara tindak pidana lainnya.

“Jumlah denda dan uang pengganti berdasarkan putusan Mahkamah Agung adalah sebesar Rp Rp 61,4 triliun,” ungkap Syarifuddin.

Selain itu, jumlah denda dan uang pengganti berdasarkan putusan pengadilan tingkat pertama yang berkekuatan hukum tetap di lingkungan peradilan umum sebesar Rp 52,75 triliun, serta peradilan militer sebesar Rp 260,19 miliar.

“Mahkamah Agung juga telah memberikan kontribusi bagi penerimaan keuangan negara yang berasal dari penarikan PNBP tahun 2023 senilai Rp 77,72 miliar,” terang Syarifuddin.   

Lebih lanjut Syarifuddin mengatakan, untuk memulihkan kepercayaan publik, MA membersihkan para oknum hakim agung dan aparatur Mahkamah Agung yang melakukan pelanggaran hukum dan kode etik.

MA juga memutus mata rantai yang terindikasi menjadi jalur yang digunakan oleh para oknum aparatur di Mahkamah Agung melalui sistem rotasi dan mutasi secara berkala.

Kemudian, membangun sistem seleksi dan recruitment jabatan secara ketat dengan melibatkan rekam jejak integritas. Serta memberhentikan para pejabat yang terbukti melalaikan jabatan dan kewajibannya untuk melakukan pengawasan dan pembinaan kepada bawahannya yang melakukan pelanggaran.

Syarifuddin mengakui, MA mengoptimalkan satuan tugas khusus pengawasan untuk memantau dan mengawasi aparatur Mahkamah Agung serta memasang CCTV di area kantor yang diduga menjadi tempat untuk bertransaksi perkara serta membangun sistem informasi pengawasan khusus Mahkamah Agung.

Baca Juga: Resmi, Ini Jadwal Kampanye Akbar Pemilu 2024, Apa Saja Aturan & Larangan Kampanye

Selain itu, melakukan pengawasan dan pembinaan terpadu bersama – sama dengan Komisi Yudisial. Serta menerjunkan mysterious shopper untuk memantau dan melakukan pengawasan terhadap aparatur Mahkamah Agung.

Saat ini, Syarifuddin mengatakan, MA telah memberlakukan sistem pembacaan amar putusan secara live streaming bagi putusan kasasi, dan peninjauan kembali di Mahkamah Agung. Menerapkan sistem penunjukkan majelis hakim secara acak dengan menggunakan aplikasi smart majelis.  

Kemudian, memberlakukan sistem presensi online dengan foto wajah atau swafoto dengan bantuan sistem GPS. Membangun pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) mandiri di MA.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×